ADVERTISEMENT

ICW Desak Kejati Banten Periksa Gubernur Wahidin Halim Terkait Dana Hibah Ponpes

Minggu, 30 Mei 2021 12:10 WIB

Share
Aktivis ICW Nisa Rizki (kedua dari kiri) saat diskusi di Kota Serang, akhir pekan kemarin. (luthfi)
Aktivis ICW Nisa Rizki (kedua dari kiri) saat diskusi di Kota Serang, akhir pekan kemarin. (luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten segera memeriksa Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) dalam kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018 dan 2020.

Aktivis ICW Nisa Rizki saat diskusi di Kota Serang, akhir pekan kemarin mengaku pihaknya menyambut baik pernyataan kuasa hukum mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Irvan Santoso selaku tersangka kasus hibah Ponpes.

"Pak Irvan melalui kuasa hukumnya berkomitmen akan mengungkapkan semua fakta di balik kasus yang membelit dirinya," kata Nisa.

Menurut Nisa, Kejati Banten sudah selayaknya melakukan pemeriksaan terhadap Wahidin Halim selaku kepala daerah yang harus bertanggungjawab terhadap keuangan daerah.

"Yang bertanggungjawab atas penyusunan anggaran kan kepala daerahnya, dalam hal ini Gubernur Banten," ujarnya

Terpisah, Direktur Visi Integritas Ade Irawan mengatakan kasus hibah Ponpes harus terus diusut hingga tuntas, jangan sampai berhenti ditingkat bawah, dan tidak sampai ke aktor intelektualnya.

"Jangan sampai yang disalahkan hanya ditingkat bawah. Jika yang salahkan hanya mereka selesai begitu saja," katanya.

Ade menambahkan pernyataan dari kuasa hukum tersangka kasus hibah, telah menyebutkan jika ada perintah dari Gubernur Banten, dan pernyataan itu harus segera ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Bukan bermaksud berburuk sangka, tapi ini penting bagi kejaksaan mengungkap ini, dan untuk keadilan," tambahnya.

Mantan Kordinator ICW itu menegaskan jangan sampai kasus hibah ini terulang seperti kasus-kasus hibah sebelumnya, yang dianggap berhenti di tengah jalan dan hanya menjerat tingkatan bawah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT