SERANG, POSKOTA.CO.ID - Beredar video berisi pengakuan sejumlah orang yang menyatakan sebagai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Mereka menyebut kasus pesantren fiktif dalam dugaan korupsi penyaluran dana hibah ponpes di Banten hoaks. Video pernyataan itu beredar di media sosial.
Diketahui, kasus dugaan pemotongan dana hibah dan penerima fiktif sedang ditangani oleh Kejati Banten dan sudah ditetapkan lima orang tersangka mulai dari tingkat swasta, oknum pengurus pesantren hingga pejabat tinggi di Biro Kesra Pemprov Banten.
Dalam video tersebut menyebutkan, kasus dugaan pesantren fiktif dalam korupsi dana hibah ponpes yang dilaporkan oleh aktivis anti korupsi Uday Suhada selaku Direktur Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ke Kejati Banten itu tidak benar.
Selain dugaan pesantren fiktif Uday pun melaporkan dugaan pemotongan hibah ponpes yang saa proses penyidikannya tengah berjalan dan telah menetapkan sejumlah tersangka.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Pabuaran, (Kabupaten) Serang, dengan ini menyatakan apa yang dikatakan fiktif atau bodong oleh Uday Suhada direktur Alipp adalah berita hoax atau bohong," bunyi pernyataan dalam video yang dibagikan akun facebook Mihdar.
Selain menuding kasus dugaan pesantren fiktif di skandal korupsi hibah hoaks, mereka pun mengucapkan rasa terimakasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim yang telah merealisasikan program bantuan Ponpes.
"Semoga dana bantuan yang kami terima bermanfaat untuk kesejahteraan pondok pesantren kami. Kami do’akan kepada Bapak gubernur, semoga dalam lindungan Allah Subhanawataala," katanya.
Dikonfirmasi hal tersebut, Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi di berbagai wilayah, termasuk kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang.
Di antaranya ditemukan pesantren fiktif yang hanya ada nama dan tidak berwujud.
Atas dasar itu, lanjutnya, ALIPP melaporkan persoalan dugaan korupsi dana hibah Ponpes tersebut ke Kejati Banten pada 14 April 2021 lalu termasuk soal dugaan pemotongan oleh oknum yang terlibat.