Kuasa hukum Gubernur Banten Agus Setiawan. (foto: luthfi)

Regional

Kuasa Hukum Gubernur Banten Tidak Melihat Ada Keterlibatan Kliennya dalam Kasus Pemotongan Dana Hibah Ponpes

Selasa 25 Mei 2021, 12:23 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Gubernur Banten Agus Setiawan menyatakan dia tidak melihat keterlibatan kliennya dalam kasus pemotongan dana hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020 yang sedang ditangani oleh Kejati Banten.

Agus menilai, kliennya Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sebagai pelapor dugaan pemotongan ini seharusnya mendapat apresiasi sebagaimana yang tertuang dalam salah satu pasal di KUHP.

Apalagi beliau memberikan atensi khusus kepada penegak hukum agar persoalan ini harus diselesaikan dan tidak pandang bulu.

"Tegakkan hukum setegak-tegaknya. Itu atensi pak Gubernur Banten," ujar Agus, Selasa (25/5/2021).

Agus melihat, persoalan dalam rangkaian kasus ini banyak terjadi puluhan proses. Jika dalam proses itu kemudian proses kesalahannya ada pada pemotongan setelah pencairan, maka tidak ada korelasi gubernur di situ. 

"Kecuali Gubernur langsung yang memerintahkan pemotongan itu," jelasnya.

Terkait pernyataan kuasa hukum tersangka, Agus mengatakan, dalam sebuah perkara pernyataan saling menyerang itu sudah menjadi hal biasa, ketika kliennya merasa dirugikan.

"Lebih baik pengetahuan tentang perkara ini dikumpulkan sedemikian rupa, dianalisa kemudian dijadikan pembelaan terhadap kliennya di pengadilan, bukan rumbat-rambet kemana-mana," jelasnya.

Sehingga menurut Agus, persoalan ini sudah dianggap clear, meskipun ada benturan antara teori dan praktek, itu bukan pada Pergub-nya. 

"Kami percaya bahwa teknik penyidikan dan teknologinya sendiri sudah sangat canggih dan sangat paham apa yang harus dilakukan, tidak harus dicampur dengan pendapat-pendapat yang tidak berdasar. Kami percaya betul komitmen Gubernur terhadap pemberantasan korupsi sangat kuat," ujarnya.

Agus berharap masyarakat tetap arif dan bijaksana melihat proses ini dan biarkan Kejati bekerja secara profesional.

Disinggung terkait kesiapan Gubernur Banten jika dipanggil Kejati, Agus mengatakan, ada kewajiban setiap warga negara bahwa pada saat dibutuhkan menjadi saksi karena dianggap berpengetahuan. 

"Ini kewajiban yang tercantum dalam KUHP," tutupnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)

 

Tags:
Kuasa Hukum Gubernur BantenTidak Melihat AdaKeterlibatan KliennyaKasus PemotonganDana Hibah Ponpes

Administrator

Reporter

Administrator

Editor