ADVERTISEMENT

Eks Kabiro Kesra Banten Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar Kasus Korupsi Hibah Ponpes

Kamis, 27 Mei 2021 10:58 WIB

Share
Kuasa Hukum Mantan Kepala Biro (Kabiro) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Alloy Ferdinan akan mengajukan kliennya, IS, menjadi justice collaborator. (foto: luthfillah)
Kuasa Hukum Mantan Kepala Biro (Kabiro) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Alloy Ferdinan akan mengajukan kliennya, IS, menjadi justice collaborator. (foto: luthfillah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum Mantan Kepala Biro (Kabiro) Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, Alloy Ferdinan akan mengajukan kliennya, IS, menjadi justice collaborator (JC).

Hal itu akan dilakukan Alloy berdasarkan permintaan IS, agar kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020 ini terbuka secara terang-benderang, termasuk para oknum pelaku yang berada di belakangnya.

"Karena sekali lagi, klien saya ini merupakan korban dari kebijakan pimpinannya, dalam hal ini Gubernur Banten Wahidin Halim (WH)," katanya seusai acara diskusi, kemarin Sore, di Kota Serang.

Menurut Alloy, kliennya sudah mencoba menaati aturan yang berlaku terkait penyaluran dana hibah 2018, ketika ada perintah pencairan kembali dari Gubernur Banten di luar waktu yang telah ditetapkan oleh Pergub-nya kala itu.

"IS juga kala itu sudah membuat nota dinas kepada Gubernur Banten, yang isinya mengatakan bahwa sebaiknya pemberian dana hibah kepada Ponpes berkaitan, agar usulannya dimasukkan kedalam anggaran 2020," ujarnya.

Kliennya juga menjelaskan, lanjut Alloy, agar pencairan dana Hibah Ponpes ini jangan dipaksakan dicairkan pada tahun 2019, sebab nanti dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan hukum.

"IS berkomitmen akan kooperatif menjalankan proses hukum yang sedang berjalan. Kapan saja ia akan siap dimintai keterangan jika memang itu diperlukan," ucapnya.

Ia juga berjanji akan membuka kepada publik, persoalan sebenarnya seperti apa terkait proses pemberian dana hibah ini, agar semua masyarakat tahu. Untuk kemudian silakan menyimpulkan masing-masing.

"Dalam BAP nanti akan saya masukkan usulan IS menjadi justice collaborator di dalam persidangan," pungkasnya. (kontributor banten/luthfillah)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT