Menaker Ida Fauziyah dan Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyerahkan manfaat langsung beasiswa kepada anak ahli waris peserta.(Ist)

Nasional

Diserahkan Simbolis oleh Menaker, Sekitar 10.541 Anak Ahli Waris Peserta BPJAMSOSTEK Menerima Manfaat Langsung Bea Siswa.

Rabu 21 Apr 2021, 20:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziayah menyerahkan manfaat bea siswa kepada anak alih waris peserta BPJAMSOSTEK, di Jakarta, Rabu (21/04/2021) petang.

Pembayaran beasiswa ini akhirnya dapat ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 telah rilis.

Adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT yang efektif berlaku pada 1 April 2021 yang mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT yang salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris pekerja.

Ida Fauziyah, usai menyerahkan  manfaat beasiswa bersama Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang bertepatan di bulan Ramadan sekaligus memperingati Hari Kartini.

Menurut dia, Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya karena merupakan penggabungan dari tiga Permenaker dan 1 Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun regulasi yang dimaksud oleh Ida adalah Permenaker Nomor 26 tahun 2015, Permenaker Nomor 21 tahun 2017 sebagai perubahan dari Permenaker Nomor 1 Tahun 2016, dan Permenaker Nomor 44 Tahun 2015 serta Kepmenaker Nomor 609 tahun 2012.

“Dengan berlakunya Permenaker Nomor 5 tahun 2021 ini, maka beberapa regulasi yang disebutkan sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tegas Ida.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan pihaknya bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya agar manfaat beasiswa ini dapat segera diterima oleh pekerja, yaitu dengan memberikan segala upaya agar Permenaker Nomor 5 tahun 2021 ini dapat segera diimplementasikan.

“Hari ini, kami berikan secara simbolis kepada anak-anak ahli waris para pekerja yang berhak atas manfaat beasiswa pendidikan. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung anak-anak dalam menjalani proses belajar di Sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro.

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, ketentuan yang berlaku terkait beasiswa pendidikan anak yang merupakan ahli waris pekerja antara lain mengalami risiko meninggal dunia dan atau kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja yang bersangkutan mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat beasiswa ini diberikan untuk maksimal 2 orang anak yang masih di usia sekolah mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1), dengan kriteria anak yang menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah 23 tahun.

“Proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 Miliar,” ujarnya.

Anggoro berharap pihak BPJAMSOSTEK dapat segera menunaikan pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin agar dapat digunakan untuk mendukung pendidikan anak pekerja,” tutur Ida.

“Semoga dengan terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini dapat membantu ahli waris pekerja dalam menempuh masa pendidikan sehingga menghasilkan generasi penerus bangsa yang berkualitas, kompeten dan memiliki daya saing tinggi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Anggoro berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh pembayaran beasiswa yang tertunda dan menargetkan pada Minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang, seluruh pembayaran beasiswa akan selesai dilakukan dan secara simultan klaim pengajuan pembayaran manfaat beasiswa yang baru juga langsung dapat ditunaikan.

“Ini sudah menjadi komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan keluarga. Harapan kami, dana beasiswa ini dapat segera tersalurkan dan dimanfaatkan oleh ahli waris keluarga untuk mendukung pendidikan anak mendiang pekerja,” pungkas Anggoro.(tri)

Tags:
Diserahkan Simbolis oleh MenakerSekitar 10.541 Anak Ahli Waris Peserta BPJAMSOSTEKMenerima Manfaat Langsung Bea Siswa.maksimal dua anakPermenaker Nomor 5 Tahun 2021

Administrator

Reporter

Administrator

Editor