ADVERTISEMENT

BPJAMSOSTEK Beri Perawatan dan Pendampingan Korban Kecelakaan Kerja Hingga Mampu Kembali Bekerja

Rabu, 5 Mei 2021 08:10 WIB

Share
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengunjungi peserta yang mengalami kecelakaan kerja , di PPLK RSCM Jakarta.(Ist)
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengunjungi peserta yang mengalami kecelakaan kerja , di PPLK RSCM Jakarta.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –   Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia kunjungi salah satu peserta yang mengalami kecelakan kerja dan dirawat di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Selasa (04/05/2021).

Kunjungan ke peserta ini masih dalam rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional Tahun 2021.

Indra Yanti Purba merupakan Teller Bank Mandiri cabang Sampit yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada bulan November tahun 2019.

Kejadian bermula ketika korban yang pulang menggunakan sepeda motor mengalami kecelakaan ganda di dekat tempat tinggalnya.

Insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di sekujur tubuhnya, termasuk patah tulang pada kedua kakinya.

Setelah kejadian tersebut korban langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat dan kemudian dirujuk ke RSUD Murjani Sampit.

Luka yang cukup parah membuat korban harus di bawa ke RSCM Jakarta untuk menjalani operasi ulang pemasangan pen luar kanan dan kiri.

Sebab pada operasi sebelumnya ada posisi patahan tulang yang tidak tersambung dan korban juga harus menjalani cangkok tulang dari tulang pinggul untuk menambal bagian tulang yang hilang.

Dan setelah pasang pen dari luar, korban harus istirahat selama satu tahun sambil menunggu pertumbuhan tulang.

Di sela-sela kunjungannya, Roswita mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja berupa perawatan tanpa batas biaya termasuk pendampingan hingga peserta dapat kembali bekerja atau Return To Work (RTW).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT