JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah beri mandat kepada BPJAMSOSTEK untuk menunaikan kewajiban memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta.
Hal ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, ditandatangani Menaker Ida Fauziyah dan efektif berlaku pada 1 April 2021.
Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis ini dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/4) dan dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring.
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan", jelas Ida.
Sementara Anggoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.
“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350%, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro.
Anggoro menambahkan proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 Miliar.
"Saya berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” tutur Anggoro.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan.
Erfan mengatakan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, BPJAMSOSTEK menaikan manfaatnya bagi peserta, tanpa menaikkan iuran.
“Satu di antara kenaikan manfaat itu adalah beasiswa bagi anak peserta, yang awalnya hanya sebesar Rp. 12 juta naik menjadi sampai dengan Rp 174 Juta.” jelasnya.
BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat.
“Dengan komitmen ini diharapkan akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari,” pungkas Erfan.(tri)