BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Mantan pesepak bola Tim Nasional (Timnas) Indonesia era 90'an, Nur'alim yang sebelumnya disebut dengan inisial NA, mengakui terima uang dari hasil praktik percaloan rekrutmen di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
"Menyangkut istilah abang ada penipuan, di sini abang memang mengakui bahwa abang menerima calon TKK dengan tanda terimanya abang di kwitansi atau apa," kata dia kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Menurutnya, dalam proses perjanjian itu memang dirinya yang menjadi perantara dalam menerima uang tersebut, akan tetapi selanjutnya uang diserahkan kepada pria yang bernama Esa yang menjadi calo rekrutmen TKK.
"Tapi data sama uangnya itu langsung abang serahkan ke yang namanya pak Esa, jadi di sini saya sebagai alat untuk menjembatani calon TKK ke pak Esa," katanya.
Mantan bek Timnas Indonesia yang juga pernah bermain untuk Persija Jakarta itu menjelaskan, sosok bernama Esa yang merupakan temannya dikenal sebagai relasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Abang percaya sama beliau, karena dia yang menjanjikan sedikitpun bukan abang yang menawarkan untuk calon TKK bekerja," tuturnya.
Awalnya, dirinya mengaku, tidak pernah ada inisiatif menjadi calo rekrutmen TKK di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dia menambahkan, keterlibatannya dengan praktik tersebut hingga dilaporkan ke polisi murni karena diminta oleh pria yang disebutnya bernama Esa.
"Jadi engggak ada kesannya abang 'kamu mau kerja atau apa', itu semua dari pak Esa, menyuruh saya mencarikan calon TKK yang mau masuk kerja," ujar Nur'alim.
Sebelumnya, seorang warga Bekasi menjadi korban penipuan dengan menjanjikan menjadikan sebagai pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, oknum yang diduga melakukan penipuan tersebut adalah dua pegawai pemkot yang salah satunya merupakan mantan pemain sepakbola Tim Nasional (Timnas) Indonesia.
Ajie Fadillah, korban dari penipuan itu mengaku dirinya telah ditipu oleh dua orang yang bernama RS dan NA yang merupakan pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi.
Karena tak kunjung masuk, dia melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan No LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Kasus dugaan penipuan bermula pada saat dia meminta info lowongan kerja kepada RS lantaran pada saat itu dia sedang membutuhkan pekerjaan.
RS yang bekerja sebagai pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi memberikan informasi kepada Ajie bahwa dia mampu memasukannya sebagai pegawai TKK di sana di salah satu dinas.
RS yang menjanjikan Ajie bisa diterima menjadi TKK itu melalui seseorang yang bernama NA yang diketahui sebagai mantan pemain sepak bola Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang kini bekerja dilingkungan Pemkot Bekasi. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha)