ADVERTISEMENT

Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Investasi Bodong Diringkus Polisi

Minggu, 23 Mei 2021 11:47 WIB

Share
Tersangka nurkholis saat menjalani pemeriksaan di mapolsek carenang. (ist)
Tersangka nurkholis saat menjalani pemeriksaan di mapolsek carenang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ingin mendapatkan untung banyak malah buntung, pepatah ini dialami Rasijan, warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten.

Korban harus kehilangan uang senilai Rp108 juta setelah tergiur investasi bodong yang dilakukan rekannya bernama Nurkohlis, 41.

Warga Perumahan TCP, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, itu diamankan di rumahnya oleh personil Unit Reskrim Polsek Carenang setelah korban melakukan pelaporan ke polisi.

Dari tersangka Nurkholis, petugas mengamankan barang bukti 1 buah stempel bertuliskan Sahabat Give 4 Dream, wincash coin, 7 lembar kwitansi penerimaan uang serta 7 lembar surat perjanjian.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono menjelaskan peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi di rumah korban di Kecamatan Binuang pada Senin (28/1/2020).

Pelaku datang ke rumah korban menawarkan investasi atau menanam modal uang diaplikasi SAHABAT GIVE 4 DREAM.

"Jadi korban ditawari pelaku untuk berinvestasi diaplikasi SAHABAT GIVE 4 DREAM dengan janji akan mendapatkan keuntungan sebesar 48 persen setiap bulannya," ungkap Kapolres didampingi Kapolsek Carenang, Iptu Samsul Fuad kepada poskota.co.id, Minggu (23/5/2021).

Tergiur dengan ucapan pelaku yang akan memberikan keuntungan yang besar, korban Rasijan mengikuti ajakan pelaku dengan menyerahkan sejumlah uang dengan cara bertahap sebanyak 7 kali dengan total keseluruhan mencapai Rp108 juta.

"Setiap kali korban menyerahkan uang, pelaku juga menyerahkan kwitansi penerimaan uang disertai surat perjanjian yang isinya persentase keuntungan yang akan didapat korban," terang Kapolres.

Setelah jatuh tempo, korban berusaha  menemui pelaku untuk mengambil keuntungan berikut modal yang telah dikeluarkan, namun pelaku tidak memberikan dengan berbagai alasan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Sumiyati
Contributor: Kontributor Banten/rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT