LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah secara resmi telah melarang seluruh masyarakat di Indonesia untuk mudik pada libur lebaran nanti.
Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 dimasa vaksinasi ini.
Kebijakan itu diketahui juga diterapkan diseluruh daerah di Indonesia.
Seperti di Kabupaten Lebak, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sendiri sudah melarang seluruh masyarakatnya untuk mudik pada libur lebaran nanti.
"Sesuai dengan intruksi pusat pada libur lebaean nanti dilarang mudik," kata Bupati Lebak usai menghadiri acara pelantikan Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) dan Diskusi Kebantenan, bertempat di Ruang Serba Guna DPRD Provinsi Banten, Senin (29/03/2021) kemarin.
Bahkan, Bupati mengungkapkan, pihaknya pernah mengirimkan surat kepada PT. KCI untuk menutup sementara operasional Kereta Rel Listrik (KRL) selama 2 minggu pada awal tren virus Covid-19 pada awal bulan Maret 2020 lalu.
Permintaan penutupan itu dilakukan mengingat moda transportasi umum itu telah interaksi wilayah antara masyarakat Kabupaten Lebak dengan wilayah DKI Jakarta dan wilayah lainnya, sehingga resiko penyebaran virus covid-19 tinggi.
"KRL ini kebijakan pusat, sama halnya awal-awal covid sudah kami (Pemkab Lebak,-red) minta untuk ditutup selama 2 minggu supaya meminimalisir penyebaran virus Covid-19, karena interaksi luar wilayah Kabupaten Lebak. Namun kembali lagi itu kewenangannya bukan dari Bupati," ujarnya.
"Teman-teman bisa tanya langsung kepada PT. KAI untuk jadwal operasional KRL nya. Karena kita lihat, KRL sudah menjadi roda transportasi harian bagi warga Lebak yang bekerja diluar Lebak, sehingga balik lagi penutupan operasional itu kembali ke Pusat," tambah Bupati.
Bupati perempuan dua periode ini mengaku, Pemkab Lebak sendiri terus berupaya dalam menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Lebak, salah satunya dengan memaksimalkan penanganan Covid-19 ditingkatan Kecamatan, Desa, bahkan RT/RW melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Katanya, pada pemberlakuan PPKM ini, RT/RW akan lebih aktif lagi dalam menginventarisir warganya yang pulang ke Lebak setelah beraktivitas dari wilayah luar Kabupaten Lebak.
"Kami terus mengantisipasi lonjakan-lonjakan paparan covid-19, seperti sekarang PPKM. Yang mana pada PPKM ini kami (Pemkab Lebak,-red) membuat posko-posko penanganan Covid-19 di tingkatan Desa. Sehingga melalui posko itu, Desa menginventarisir 1x24 jam, treatment khusus masyarakat yang datang dari luar Lebak," jelasnya.
Diakhir, Iti menegaskan tidak ada surat izin khusus untuk memasuki wilayah Kabupaten Lebak. Namun, dirinya tetap meminta agar warga yang berasal dari luar Lebak untuk melapor kepada tim Satgas didaerah setempat.(kontributor banten/yusuf permana)