LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tim Penegakan Hukum (Gakum) terdiri dari Polres Lebak, Kodim 0603/Lebak, Propam, Satpol-PP, Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Lingkunhan Hidup (DLH) Lebak saat ini tengah melakukan pengawasan terhadap 5 lokasi galian pasir di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Pengawasan tersebut dilakukan menindaklanjuti adanya sedimentasi atau endapan lumpur pada Situ Palayangan di Desa Marga Jaya, Kecamatan Cimarga itu.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Lebak, Dasep Novian membernarkan hal tersebut. Katanya, pengawasan itu dilakukan oleh tim Gakum selama satu minggu kedepan yakni pertanggal 29 Maret hingga 4 April 2021.
"Fokus pada penanganan dampak lingkungan sedimentasi Sungai Cirahong dan Cimarga yang bermuara ke Situpalayangan," kata Dasep ketika dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Selasa (30/3/2021).
Ia mengatakan, dampak dari sedimentasi itu sendiri telah menyebabkan pendangkalan terhadap Situ Palayangan yang baru saja dinormalisasi itu.
Pihaknya menduga, sedimentasi itu sendiri berasal dari pembuangan limbah pasir yang berada dari pertambangan pasir diwilayah sekitar.
"Intensitas sedimentasinya tinggi. Diduga dari pembuangan limbah pasir kegiatan pertambangan pasir darat," katanya.
Dasep menuturkan, dalam pengawasan itu pihaknya sudah melayangkan surat peringatan bahkan pemberlakuan sanksi administrasi teguran 1 dan 2 terhadap 5 lokasi tambang yang berada di block Cirahong dan Tapen itu.
Ia menegaskan, jika dalam masa evaluasi atau pengawasan itu pihak perusahaan tidak segera menindalanjuti dampak sedimentasi pada Situ Palayangan tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas lainya bahkan pencabutan izin lingkungan.
"Mereka sudah memiliki izin IUP OP yang dikeluarkan oleh Provinsi Banten. Maka kami harap mereka (pengusaha tambang pasir,-red) dapat menindaklanjuti apa yang menjadi dampak pada kegiatan produksi pasir itu," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)