ADVERTISEMENT

Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, AP II Prediksi Lonjakan Penumpang Capai 50 Persen di Bandara Soetta

Rabu, 31 Maret 2021 14:38 WIB

Share
Bandara Soetta. (fernando toga)
Bandara Soetta. (fernando toga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - PT Angkasa Pura II (AP II) memprediksi akan ada lonjakan penumpang yang mudik melalui Bandara Soekarno-Hatta pada arus libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengatakan, meski pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan Mudik Lebaran 2021. Namun masih ada sejumlah warga yang memanfaatkan momen lebaran itu untuk pulang ke kampung halaman.

Dirinya mengaku sempat memprediksi kenaikan penumpang hingga 70 persen sebelum pemerintah mengeluarkan larangan mudik.

Namun ia memprediksi kenaikan penumpang berkisar antara 40 hingga 50 persen saat ditetapkan larangan mudik tersebut.

"Sebelum pelarangan mudik, diprediksi kenaikan trafik bisa sampai 70 persen dari normal. Tapi setelah tidak diizinkan mudik, estimasi kami meningkat hanya 50 persen saja dari angka normal (saat pandemi)," ujar Agus, Rabu (31/3/2021).

Ia juga tak lupa mengingatkan para petugas untuk melakukan kesiapsiagaan di Bandara Soetta, meski ada larangan mudik yang diterbitkan pemerintah.

Menurutnya hal tersebut dilakukan lantaran pada lebaran tahun 2020 lalu, terjadi peningkatan jumlah pemudik yang menggunakan jasa penerbangan di Bandara Soetta.

"Bila mudik tidak dilarang justru kita harus di posisi siap siaga. Tapi ini tidak dizinkan, kami pun tidak boleh lengah, tetap harus bersiap," katanya. 

Terkait adanya prediksi kenaikan penumpang, Agus mengaku akan tetap mengacu kepada surat edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021.

Adapun SE yang mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021, yakni:

  1. elaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan.
  4. Hasil tes tersebut digunakan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC).
  5. Khusus pelaku perjalanan transportasi udara ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negafif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan. (toga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT