ADVERTISEMENT

Kemenhub Tengah Kaji Peraturan Transportasi Terkait Pelarangan Mudik

Selasa, 30 Maret 2021 13:26 WIB

Share
Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur (cr-5)
Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur (cr-5)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perhubungan RI tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Jum'at, (26/3/2021) lalu.

"Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan resminya, Selasa, (30/3/2021).

Budi menambahkan, pihaknya melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah melakukan survey terhadap persepsi masyarakat terkait pergerakan perjalanan di masa Idul Fitri 2021 yang dilakukan secara online sepanjang bulan Maret ini.

Adapun survey tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan sebanyak 25,9 persen.

Sementara itu adapun sisanya terdiri dari PNS, mahasiswa, BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lain lain.

"Berdasarkan hasil survey tersebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik, sedangkan 11 persen sisanya akan tetap mudik atau liburan," sebutnya.

Dirinya menambahkan, atas survei itu Kemenhub memperkirakan potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang.

Untuk tujuan mudik sendiri terbanyak ada pada daerah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, Jawa Timur 14 persen.

Selain itu melalui survei, Budi Karya mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk meminta masukan dari para stakeholder seperti pengamat transportasi, sosiolog, dan pihak pihak lainnya.

"Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di seluruh Indonesia dengan menertibkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk persyaratan dan pengendalian transportasi syarat perjalanan penumpang," imbuhnya. (cr-5)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT