Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Pemerintah Mulai 6 Mei - 17 Mei
Jumat, 26 Maret 2021 12:24 WIB
Share
Mudik lebaran 2021 resmi dilarang. (foto: ilustrasi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah resmi mengumumkan Mudik Lebaran 2021 dilarang. Kebijakan itu dibuat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tengah program vaksinasi yang saat ini masih terus berjalan.

Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Dan ini akan berlaku untuk seluruh kalangan masyarakat.

“Tidak boleh ada aktivitas mudik,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Meski pemerintah resmi melarang Mudik Lebaran 2021, namun untuk cuti bersama Idul Fitri 2021 tetap ada dimulai pada tanggal 17-19 mei 2021.

“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada,” kata Muhadjir.

Muhadjir menambahkan, aturan peniadaan Mudik Lebaran 2021 akan diatur K/L terkait termasuk Satgas Covid dan diatur Langkah pengawasannya oleh TNI/Polri, Kemenhub, Pemda, dan Lembaga terkait.

Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Wamenag Zainut Tauhid, Menaker Ida Fauziyah, dan Mensos Tri Rismaharini. (tha)