JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah resmi diumumkan oleh Pemerintah melalui Menteri PMK, Muhadjir Effendi terkait pelarangan mudik lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan RI langsung merespon dengan memperketat aturan transportasi umum dan syarat sejumlah perjalanan.
Staf Khusus Komunikasi Kemenhub, Adita Irawati mengatakan hal itu ditujukan untuk mengantisipasi adanya potensi percobaan mudik ditengah karangan mudik yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Kemenhub akan mengawasi secara ketat dengan meningkatkan segenap sumber daya agar semua protokol diterapkan baik oleh operator transportasi ataupun masyarakat calon penumpang," ujar Adita dalam keterangan resmi yang diterima poskota.co.id, Jum'at, (26/3/2021).
Untuk mendukung hal ini, Adita mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Satgas Penanggulangan Covid-19, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri serta Pemerintah Daerah.
Sementara itu, terkait larangan mudik ini, sebelumnya Kemenhub juga sudah mengeluarkan aturan berupa surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan ketat. Hal itu berlaku untuk keberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan.
"Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat,laut,udara dan perkeretaapian)," sebutnya.
Meski begitu, Adita mengatakan, pihak Kemenhub akan tetap mempersiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang dan logistik. Hal itu ditujukan untuk menjaga ketersediaan logistik bagi masyarkat guna memulihkan ekonomi nasional selama Pandemi Covid-19.
"Atas aturan ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan kegiatan ke luar daerah kecuali benar benar dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkas Adita
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran tahun 2021. Adapun larangan itu berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal tersebut.
Pelarangan mudik itu juga berlaku untuk semua lapisan masyarakat yakni Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh elemen masyarakat. (cr05)