ADVERTISEMENT

Menyoal Pelarangan Mudik Lebaran 2021, KAI Tunggu Aturan dari Kemenhub dan Satgas Covid-19 

Jumat, 26 Maret 2021 18:44 WIB

Share
Stasiun Pasar Senen (cr-5)
Stasiun Pasar Senen (cr-5)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran Kementerian Perhubungan terkait peraturan operasional perjalananan kereta api menindaklanjuti pelarangan mudik lebaran tahun 2021.

"Kita masih menunggu peraturan turunan yang akan dikeluarkan oleh pihak Kemenhub kepada KAI seperti apa pola operasi terkait pelarangan mudik tahun ini," kata Joni ketika dikonfirmasi poskota.co.id, Jum'at (26/3/2021).

Kendati demikian, Joni menaati apapun kebijakan pemerintah dalam hal ini Kemenhub selaku regulator perjalanan dalam menyikapi keputusan resmi Kementerian PMK soal pelarangan mudik tahun ini.

Sejauh ini dikatakan Joni, KAI masih belum menjual tiket khusus untuk perjalananan mudik lebaran karena belum adanya lampu hijau dari pemerintah perihal hal tersebut.

"KAI tentu akan mematuhi kebijakan pemerintah terkait aturan mudik lebaran tahun ini. Sejauh ini pun kami juga belum melayani penjualan tiket angkutan lebaran 2021," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah resmi diumumkan oleh Pemerintah melalui Menteri PMK, Muhadjir Effendi terkait pelarangan mudik lebaran tahun ini, Kementerian Perhubungan RI langsung merespon dengan memperketat aturan transportasi umum dan syarat sejumlah perjalanan.

Staf Khusus Komunikasi Kemenhub, Adita Irawati mengatakan hal itu ditujukan untuk mengantisipasi adanya potensi percobaan mudik ditengah karangan mudik yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

"Kemenhub akan mengawasi secara ketat dengan meningkatkan segenap sumber daya agar semua protokol diterapkan baik oleh operator transportasi ataupun masyarakat calon penumpang," ujar Adita dalam keterangan resmi yang diterima poskota.co.id, Jum'at, (26/3/2021). (cr-5)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT