ADVERTISEMENT
Jumat, 19 Maret 2021 17:42 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Peminat
Namun, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap, alasan Gubernur Anies menaikan batas atas gaji pemilik rumah DP Rp0 menjadi Rp14,8 juta. Keputusan ini disebutnya diambil karena ada hubungannya dengan peminat.
Menurut Riza, dengan menaikkan batas gaji pembeli rumah susun itu, maka jumlah peminat akan bertambah. Masyarakat yang berpenghasilan Rp14,8 juta akan bisa membelinya jika berminat. Selama ini batas atas gaji pembeli adalah Rp7 juta. Karena sekarang sudah dinaikan, maka cakupan kalangan masyarakat akan bertambah.
Baca juga: KPK Didesak Agar Periksa Anies dan Ketua DPRD DKI Terkait Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah
Kent kembali menambahkan, Gubernur Anies Baswedan harus melakukan evaluasi secara menyeluruh setelah program DP 0 Rupiah tersandung kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Segera lakukanlah evaluasi secara menyeluruh setelah program ini tersangkut kasus hukum, atas pembelian lahannya. Karena program tersebut tidak mudah untuk dihentikan, karena sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus dikerjakan dan dieksekusi," pungkasnya.
Perlu diketahui, perubahan skema batasan atas upah penerima manfaat hunian DP Rp0, yang ditingkatkan menjadi Rp14,8 juta dari sebelumnya Rp7 juta, itu tertuang dalam Kepgub Nomor 588 yang terbit pada Juni 2020 menggantikan Kepgub Nomor 855 tahun 2019.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14,8 juta per bulan," mengutip bunyi Kepgub Nomor 588.
Baca juga: Peningkatan Kesejahteraan, Personel Polda Banten Bakal Peroleh Rumah DP Rp 0
Berdasarkan RPJMD 2017-2022, Pemprov DKI Jakarta mengembangkan program DP Rp0 dalam rangka mewujudkan affordable housing (hunian yang terjangkau).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT