Ini Reaksi Fraksi PSI saat Anies Izinkan Warga Berpenghasilan Maksimal Rp14 Juta per Bulan Bisa Miliki Rumah DP Rp0

Rabu 17 Mar 2021, 06:10 WIB
Program rumah DP Rp0 tetap berjalan meski Dirut Sarana Jaya terganjal korupsi. (dok)

Program rumah DP Rp0 tetap berjalan meski Dirut Sarana Jaya terganjal korupsi. (dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI menyoroti adanya sejumlah perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) yang diajukan Gubernur Anies Baswedan. 

Salah satu perubahan tersebut, yakni terdapatnya perbedaan kriteria penghasilan yang bisa menikmati program rumah DP Rp0. 

"Di Perda RPJMD, program rusunami bisa diikuti oleh warga yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan. Sedangkan di perubahan RPJMD, Anies menaikkan batas maksimal penghasilan menjadi Rp14 juta per bulan," ucap anggota Fraksi PSI DKI, Eneng Malianasari," Selasa (16/3/2021).

Sebagai catatan, batas maksimal penghasilan Rp7 juta tersebut merupakan salah satu program kampanye Anies-Sandi. 

Baca juga: Pemanggilan Gubernur Anies Oleh KPK Dinilai Ariza Dapat Mengganggu Kinerja Pemprov DKI

Dijelaskannya, bahwa belum ada penjelasan dari Pemprov DKI terkait perubahan tersebut.

Dengan adanya perubahan tersebut, masyarakat berpenghasilan tinggi dapat menggeser mereka yang berada di kelas bawah.

"Kalau begini, di mana letak keberpihakan yang dijanjikan saat kampanye?” ucap Eneng.

Sebelumnya, adanya perubahan skema kepemilikan rumah DP Rp0 yang semula hanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Rp7 juta, berubah menjadi Rp14,8 juta per bulan. 

Baca juga: Kunjungi Kampung Susun Akuarium, Anies Menargetkan Pembangunan Rampung di Tahun 2021

Perubahan tersebut, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 855 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 (emoat belas juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan," tulis Gubernur Anies Baswedan. (deny/tri)

Berita Terkait
News Update