Kronologi Pencabulan Dilakukan Anak Dibawah Umur di Meruya Selatan

Kamis 18 Mar 2021, 22:28 WIB
Ilustrasi Cabul. (ist)

Ilustrasi Cabul. (ist)

Korban sempat minta tolong, namun karena lokasi kejadian sepi, tidak ada yang mendengar teriakan minta tolong.

Korban berkali-kali berontak namun pelaku malah melakukan kekerasan terhadap korban hingga nafsu bejatnya itupun terlampiaskan.

Kapolsek Kembangan, Kompol H Khoiri mengatakan pada saat kejadian pelaku sempat melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban alami memar dibagian muka.

"Pelaku melakukan pemaksaan dengan kekerasan terhadap korban," ujar Khoiri kepada awak media, Kamis (18/03/2021).

Akibat peristiwa tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) JO Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (cr01/mia)

Berita Terkait
News Update