KPAI Minta Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah Dihukum Seberat-beratnya

Minggu 04 Apr 2021, 07:49 WIB
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. (ist)

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Peristiwa tragis menimpa pada seorang bocah berusia tujuh tahun yang tewas, setelah dicabuli kakek tirinya  berulang kali. 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan pihaknya menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. 

"Kami menyayangkan terhadap terjadinya kasus tersebut. Orang terdekat anak seharusnya menjadi  pelindung terbaik tetapi tampaknya diduga menjadi pelaku," terang Susanto yang dihubungi, Sabtu (03/04/2021) malam. 

Susanto juga minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, tidak ada toleransi terhadap kejahatan seksual anak. Sebab itu, kami minta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. 

Susanto menegaskan core (inti) mandat KPAI menurut regulasi adalah pengawasan. Sebab itu, kami akan memaksimalkan pengawasan kepada stakaholders perlindungan anak  termasuk pemerintah daerah agar lebih optimal dalam melakukan tugasnya.

"Menurut UU Pemerintah daerah. Pemda itu berkewajiban melakukan berbagai inovasi pencegahan agar tak ada satupun anak jadi korban," terang Susanto. 

Seperti diketahui, awalnya korban mengalami gejala sesak nafas dan mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya.

Setelah dibawa ke klinik, puskesmas, hingga rumah sakit kecamatan, korban yang kondisi kesehatannya terus menurun akhirnya dirujuk ke RSUP Persahabatan, Jakarta Timur,  hingga meninggal dunia. (johara/tri) 


Berita Terkait


News Update