Kuasa Hukum Korban Pencabulan Tanggapi Rencana Pernikahan Tersangka AT

Rabu 26 Mei 2021, 20:19 WIB
Amri Tanjung (21) tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. (cr02) 

Amri Tanjung (21) tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. (cr02) 

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Terkait rencana pernikahan yang disampaikan pihak tersangka persetubuhan di bawah umur AT (21) alias Amri Tanjung dengan korban remaja putri berinisial PU (15) mendapat tanggapan dari pihak korban.

Melalui Kuasa Hukum korban PU, Tekda Beko Bagarri Tita, dia menyampaikan kalau sampai saat ini dia sebagai kuasa hukum pihak korban belum bertemu dengan pihak tersangka ihwal rencana pernikahan tersebut.

"Kalau untuk perkawinan segala macam, kita belum ada komunikasi dengan pihak tersangka intinya. Baik itu diundang atau dipertemukan polisi. Belum ada bahasa itu," katanya kepada wartawan belum lama ini.

Menanggapi soal rencana pernikahan Amri Tanjung dengan PU sebagai niat baik, dia mempertanyakan hal itu.

"Kalau niatnya memang untuk menikahi korban tulus, ya apa iya, bahasanya seperti, menyampaikan bahwa orangtua korban sudah mengiyakan untuk kumpul kebo?" jelasnya.

Dia pun menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan orangtua PU soal rencana pernikahan itu.

Dia pun ragu pihak korban menerima pinangan Amri Tanjung yang tak lain adalah sosok yang telah menyetubuhi PU yang masih di bawah umur.

"Itu kembali ke orangtua, saya membacanya, apa ada orangtua yang setuju dengan permasalahan seperti ini, anaknya dinikahkan dengan orang yang melakukan hal tersebut (persetubuhan) ke anaknya?" ucapnya.

Dia pun mempertanyakan apakah dengan menikahi korban, maka akan menghapus perbuatan pidana yang dilakukan Amri Tanjung.

"Sekarang, perbuatan tersangka, dengan adanya permohonan maaf, terus diberikan maaf, sampai dia menikahi korban, apa iya menghapus pidananya?" ujarnya.

"Coba tanyakan kuasa hukum tersangka. Dalam porses hukumnya apa ada yg seperti itu? Saya juga mempertanyakan kembali. Apa iya dengan dia bertanggung jawab, hitunglah korban hamil, apa iya tanggung jawabnya itu jadi hilang dalam hal tindak pidananya?" imbuhnya.

Sebelumnya dikabarkan, Kuasa Hukum keluarga tersangka Amri Tanjung, Bambang Sunaryo, pihaknya berencana menikahkan Amri Tanjung dengan PU.

"Jadi begini, kalau korban atau orangtuanya mau, kita akan menikahkan. Karena itu pandangan, karena begini orang berzinah itu ya, kalau enggak harus dinikahkan bagaimana? Kasihan menanggung dosa, gitu," katanya saat dihubungi, Rabu (26/5/2021). (cr02) 
 

Berita Terkait
News Update