Hingga Selasa (16/3) Malam, Pemilik Tembok 2 Meter Tak Indahkan Perintah Pemkot Tangerang untuk Bongkar Bangunannya Sendiri

Selasa 16 Mar 2021, 21:47 WIB
Tembok beton yang menutup akses jalan warga. (toga)

Tembok beton yang menutup akses jalan warga. (toga)

Asisten Daerah (Asda) 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, pihaknya bersama TNI-Polri, Kejaksaan dan, Satpol PP telah melakukan rapat dengan hasil akan membongkar tembok tersebut dalam waktu 2 x 24 jam.

Ivan mengatakan, meski begitu pihaknya tetap mengirimkan surat ke pemilik dinding yakni Asrul Burhan atau yang biasa dipanggil Ruli untuk melakukan pembongkaran sendiri. 

"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri. Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar, kami hanya beri satu hari," pungkas Ivan ketika ditemui usai rapat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2012). (toga/mia) 

Berita Terkait
News Update