JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Puluhan perusahaan dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena menunggak pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.
Pemanggilan tersebut dilaksanakan pada tanggal 3-4 Maret yang lalu yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan peserta BPJAMSOSTEK.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Afianto, SH mengungkapkan, pihaknya memiliki perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal penagihan tunggakan.
“Tentunya tunggakan itu harus dibayar, karena untuk kebaikan perusahaan itu sendiri, dari pengusaha untuk pengusaha. Jadi kami selaku pengacara negara dalam hal ini wajib untuk membantu,” kata Dwi melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Anggia Yusran .
Baca juga: Pangkas Angka Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Grogol Gelar Webinar
Menurutnya, pihak Kejaksaan sifatnya membantu pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk menagih tunggakan iuran perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
“Dasar kami untuk melakukan itu dari tindak lanjut MoU antara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan BPJAMSOSTEK. Berangkat dari Mou itu kami menerima 40 surat kuasa khusus (SKK) untuk melakukan penagihan,” ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran akan merugikan para pekerja. Tunggakan iuran akan berdampak pada hilangnya manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK kepada pekerja.
Jika hal itu terjadi, perusahaan berkewajiban untuk memenuhi seluruh manfaat perlindungan seperti yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
Baca juga: Program Relaksasi BPJAMSOSTEK Berakhir, Ini Hasilnya Untuk Peserta
Pihaknya memastikan, perusahaan yang masih tetap membandel tidak membayar iuran tanpa alasan yang jelas, kasusnya akan dibawa ke jalur hukum sebagai langkah terakhir.
“Untuk pemanggilan hari ini adalah perusahaan yang mempunyai piutang, sebelumnya sudah melakukan kewajibannya untuk membayar iuran, tetapi mungkin mereka ada kendala hal-hal yang belum kita ketahui sehingga terjadi penunggakan iuran terhadap BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Pihaknya ingin mengetahui apakah ada perubahan data dari perusahaan dengan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita sinkronkan data tersebut sehingga nantinya akan ada titik temu win solution antara dua belah pihak dan bisa diselesaikan secara baik,” ujarnya.
Baca juga: Direksi BPJAMSOSTEK Periode 2021-2026 Siap Menjalankan 5 Program Prioritas
Untuk sanksi sendiri, lanjutnya, mengacu kepada UU BPJS. Yaitu sanksi administrasi, berupa teguran secara lisan ataupun tertulis. Surat Penagihan Iuran (SPI) hingga sanksi terhadap pelayanan publik yang kita batasi. Kalau untuk sanksi pidananya di pasal 5 ayat 1, ada ancaman pidananya.
Untuk pemangilan saat ini, peserta dibekali dengan surat berita acara negosiasi dan surat pernyataan kesepakatan bersama untuk membayar tunggakan.
“Jadi kita masih menunggu hasil dari surat pernyataan kesanggupan mereka untuk membayar ke pihak BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Anggi.
Menurutnya, adanya permohonan penangguhan pembayaran iuran akan menjadi pertimbangan BPJAMSOSTEK untuk tidak menutup akun pekerja yang didaftarkan oleh perusahaannya sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca juga: Tanggapi Dugaan Korupsi BPJAMSOSTEK, APINDO: Dana Pekerja Aman!
Berbeda halnya dengan perusahaan yang menunggak tanpa ada kejelasan.
"Kami berharap para peserta dalam hal ini perusahaan-perusahaan bisa lebih patuh terhadap ketentuan yang ada sehingga manfaat perlindungan akan diterima oleh karyawan yang bekerja ditempatnya " kata Irsan Sigma Oktavian Kepala Bidang Umum&Sdm sebagai Pejabat Pengganti Sementara (PPs. Kepala) BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Grogol.(tri)