ADVERTISEMENT

Puluhan Pengemudi Ojol, 'Ngopi Bareng BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Slipi'

Kamis, 1 April 2021 13:18 WIB

Share
Suasana pengemudi ojol 'Ngopi' bareng BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Slipi.(Ist)
Suasana pengemudi ojol 'Ngopi' bareng BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Slipi.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengemudi ojek oline (ojol) yang sehari-hari bekerja dijalanan mengantar penumpang, dinilai rentan mengalami kecelakaan saat bekerja.

Hal itu menjadi perhatian tersendiri bagi lembaga asuransi negara seperti BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Slipi untuk kembali melakukan kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal yaitu pengemudi ojek online.

Suhedi, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi mengatakan, sosialiasi kepaa pengemudi ojek online tersebut dikemas dalam acara ‘Ngopi’ (ngobrol bareng BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Slip) pada Kamis (01/04/2021).

Dalam kegiatan dengan tema “Ngopi” tersebut dilakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang acaranya digelar di Upnormal Coffe Roasters Raden Saleh Cikini dan dihadiri sebanyak 40 orang pengemudi ojek online.

Para peserta yang hadir antusias mengikuti jalannya acara sambil menikmati sajian menu yang telah di sediakan.

“Bahkan pada sesi tanya jawab tidak terasa berlangsung cukup lama,  karena hampir setiap perwakilan dari pengemudi ojek online mengajukan pertanyaan seputar pengalamannya yang berkaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Suhedi.

Suhedi mengatakan masih banyak driver ojol Gojek yang belum terlindungi jaminan sosial BPJAMSOSTEK. Padahal, angka kecelakaan kerja dari tahun tahun cenderung meningkat.

“Jika tidak jadi peserta BPJAMSOSTEK maka akan mengakibatkan pengeluaran ekstra apabila terjadi risiko kerja. Apalagi, sekarang ini biaya kesehatan dan pengobatan cukup mahal,” tambah Suhedi.

Menurutnya, salah satu manfaat yang diperoleh jika peserta BPJAMSOSTEK mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya perawatan hingga sembuh akan ditanggung BPJAMSOSTEK.

“Dan apabila peserta meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan kerja, maka akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang mereka laporkan,” ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT