JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk memberikan kepastian hukum dan layanan keimigrasian, Kantor Kejaksaan dan Imigrasi di 34 ibu kota provinsi seluruh Indonesia akan dievaluasi.
Evaluasi ini akan dilakukan mulai bulan Agustus sampai September 2021. dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Bidang hukum dan layanan keimigrasian, menjadi fokus perbaikan layanan," terang Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik Lingkup Kejaksaan Negeri dan Kantor Imigrasi, secara virtual, Kamis (08/07/2021).
“Layanan di kedua instansi tersebut memiliki dampak kepada masyarakat dan mampu menggerakkan sektor kemudahan berusaha sebagai salah satu upaya meningkatkan skor EoDB (kemudahan berusaha) serta memberikan kepastian hukum,” ungkap Diah.
Ia menambahkan dalam rangka mewujudkan salah satu asas good governance yakni kepastian hukum, diperlukan pendampingan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup aparat penegak hukum, salah satunya adalah kejaksaan.
"Sementara layanan pada kantor imigasi dinilai vital dan merupakan layanan dasar. Diah menilai, sebagai salah satu pelayanan dasar, kantor imigrasi memberi dampak besar terhadap kepuasan masyarakat," kata Diah.
Alasan diperluasnya lokus evaluasi ini, adalah karena layanan di kejaksaan dan kantor imigrasi merupakan layanan dasar yang berkaitan erat dengan kemudahan berusaha, perizinan, dan penegakan hukum.
Nantinya, kantor imigrasi dan kejaksaan negeri dijadikan role model serta tempat pembelajaran bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya.
Ia menambahkan unit yang jadi percontohan atau role model ini diharapkan bisa menularkan strategi pelayanan prima ke unit lain melalui terobosan-terobosan baru.
Pada akhirnya, terobosan yang diciptakan bisa mencapai pelayanan yang profesional, efektif, cepat, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif, dan adaptif, serta berkepastian hukum. Kepuasan dan kebahagiaan masyarakat sebagai pengguna layanan menjadi muara peningkatan kualitas pelayanan.
Dalam kesempatan yang sama Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Jeffrey Erlan Muller menjelaskan, evaluasi ini adalah amanat dari UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam pasal 7 ayat (3) UU tersebut, mengamanatkan Kementerian PANRB untuk melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. (johara)