JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Gambir melaksanakan sosialisasi Program Bukan Penerima Upah (BPU) dalam acara ngobrol bareng Rabu Sabtu (Ngobras) secara virtual.
Program yang dilaksanakan setiap Rabu dan Sabtu melalui video conference dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi terbaru terkait manfaat program terutama kepada para peserta.
“Kegiatan dilaksanakan melalui Video Conference mengingat saat ini masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” jelas Chairul Arianto selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Gambir, Sabtu (10/04/2021).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh pekerja yang terdaftar di Kantor Cabang Jakarta Gambir, PIC perusahaan, warga di Kecamatan Sawah Besar dan Gambir.
Chairul Arianto mengungkapkan, ada tiga program jaminan yang disosialisasikan yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT.
Juga sedikit update informasi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) No.5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua”.
Chairul menambahkan dalam PERMENAKER tersebut dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b bahwa pekerja dapat menjadi peserta BPU selama belum mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun.
“Kebijakan tersebut berubah dari yang sebelumnya hanya sampai usia 60 (enam puluh) tahun saja yang boleh mendaftar,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir mengajak seluruh peserta baik yang telah terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK di sektor PU maupun sektor BPU untuk melakukan kontrol bersama apabila masih ada masyarakat sekitarnya yang belum terlindungi program BPJAMSOSTEK.
“Diharapkan setelah selesai mengikuti kegiatan sosialisasi ini, seluruh peserta dapat mensosialisasikan kembali terkait manfaat program kepada masyarakat yang belum terdaftar BPJAMSOSTEK sehingga dapat tercapai universal coverage” tutur Radhiya Mirosa selaku pemberi materi dalam kegiatan tersebut.
BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir juga selalu menginformasikan bahwa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta masyarakat tetap dapat melakukan klaim JHT melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun bisa menghubungi Call Center 175 untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK dan terkait Protokol Lapak Asik.