Relaksasi Iuran  Berakhir, BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir Lakukan Kunjungan Perusahaan

Jumat 26 Mar 2021, 22:06 WIB
Petugas BPJAMSOSTEK Gambir lakukan kunjungan perusahaan sosialisasi berakhirnya program relaksasi iuran.(Ist)

Petugas BPJAMSOSTEK Gambir lakukan kunjungan perusahaan sosialisasi berakhirnya program relaksasi iuran.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sosialisasikan  berakhirnya masa relaksasi pembayaran atau penyesuaian iuran pada tanggal 31 Januari 2021,  Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Gambir melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan .

Seperti diketahui, sebelumnya melalui PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah melakukan penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Relaksasi tersebut ditujukan  bagi pemberi Kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu, selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Yaitu berupa  kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan; keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM; dan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP.

“Kami melakukan sosialisasi baik melalui virtual ataupun kunjungan langsung kepada perusahaan sejak Februari 2021 lalu, hal tersebut dilakukan agar perusahaan dapat mulai melakukan pembayaran bertahap dan tidak menjadi beban” ujar Chairul Arianto selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir

Chairul menambahkan iuran yang tertunda pada masa relaksasi tersebut dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.

Dalam kegiatan sosialisasi virtual maupun kunjungan langsung kepada perusahaan tersebut, BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir menghimbau kepada perusahaan tertib dalam membayarkan iuran sehingga tidak menimbulkan tunggakan iuran agar manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat selalu dirasakan kedepannya.

BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir senantiasa menginformasikan bahwa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta, peserta dapat mengajukan klaim JHT melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, melalui eklaim yang dapat di akses melalui aplikasi BPJSTKU ataupun melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.  

Peserta juga dapat menghubungi Call Center 175 untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK serta Protokol Lapak Asik.  Layanan Lapak Asik merupakan program untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penerapan PPKM sebagai salah satu bentuk pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi ini.(tri)

i.

Berita Terkait

News Update