SERANG, POSKOTA.CO.ID – Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Banten bidang hukum, Agus Setiawan membantah jika persoalan kurang salur Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) ke depalan Kabupaten dan Kota itu masuk kategori penggelapan dan pajak.
Menurut Agus, Pemprov Banten sedang melakukan proses pembayaran. Terkait dengan persoalan telat bayar itu karena memang kondisinya sedang mengalami sebuah situasi yang ekstra ordinary, ada Pandemi Covid-19 dan kesulitan Likuiditas di Bank Banten.
“Ya, ini kan faktornya karena ada hal yang di luar dugaan kita semua, ekstra ordinary,” ujarnya seusai diskusi terkait polemic DBHP yang belum tersalurkan, di sebuah kafe di Kota Serang, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Kisruh DBHP Dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Menkopolhukam
Agus melanjutkan, yang kurang salur terhadap DBHP tahun anggaran 2020, di perubahan APBD 2021 ini akan segera diselesaikan.
“Tapi untuk DBHP 2021 juga akan tegrus dibayarkan setiap bulannya. Jadi pembayarannya di 2021 ini secara paralel jalan terus,” ucapnya.
Kalaupun misalnya, lanjut Agus, pada bulan Desember 2021 nanti belum bisa dibayarkan, itu maka bisa dibayarkan di tri Wulan pertama tahun anggaran 2022.
“Total 2020 itu yang belum dibayarkan Rp662 miliar. Kalau dibayarkan sekaligus Kab Serang masih ada 45 miliar, Kab Tangerang tertinggi 200 miliar,” ucapnya.
Baca juga: Pemprov Banten Gunakan DBHP Rp 700 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Makanya, tambah Agus, dirinya keberatan jika persoalan ini dikatakan sebagai penggelapan dana pajak daerah. Apakah pernah ada berita Pemkot Serang marah karena DBHP-nya belum dibayarkan.
“Saya belum pernah membaca itu. Karena memang sudah dikomunikasikan,” tegasnya. (kontributor banten/luthfillah/tha)