BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polsek Bekasi Kota berhasil meringkus pelaku tunggal, yang mana pelaku tersebut adalah seorang Ibu Rumah Tangga berusia 31 Tahun.
Pelaku berinisial W.A melakukan aksi tersebut dengan dalih keterbatasan ekonomi.
Bersamaan saat itu pelaku sedang mengadung atau hamil dan untuk biaya persalinan.
Dikatakan saat jumpa press release, Polsek Bekasi Kota, Kompol Armayni, bahwa WA sudah melakukan aksi tersebut sebanyak empat kali.
"Tersangka mengaku melakukan perbuatannya bukan sekali, hasil keterangan pelaku mendapatkan ada empat kendaraan dengan modus sama," kata Armayni.
Empat Mobil Tersebut diantaranya, pertama satu unit mobil Calya (B 2874 KOW) Warna Silver.
Kedua, satu unit mobil Toyota Avanza (B 2788 KOJ) Warna Putih.
Ketiga mobil Daihatsu Sigra (B 2017 KOL) Warna Silver metalik, dan terakhir mobil Toyota Calya (D 1407 UAU) warna abu abu.
Kompol Armeyni Menjelaskan Kejadian tersebut, awalnya pada tanggal 22 Mei 2021 pelaku menyewa kendaraan korban, dengan biaya sewa sebesar Rp320 ribu perhari.
"Pelaku menyewa mobil ke korban untuk jangka waktu satu hari, diberikanlah kunci beserta STNK-nya," jelas Kompol Armayni.
Namun buruknya, skema satu hari yang seharusnya mobil harus kembali, ternyata WA tak mengembalikan ke rental mobil.