Wagub Ariza Dukung Kejati Ungkap Kasus Korupsi PT Jaktour yang Merugikan Negara Rp5,19 Miliar

Kamis 29 Jul 2021, 16:12 WIB
Ahmad Riza Patria: Sanksi maupun hukum harus diterapkan sesuai aturan terhadap siapapun demi tegaknya keadilan. (Foto/deny)

Ahmad Riza Patria: Sanksi maupun hukum harus diterapkan sesuai aturan terhadap siapapun demi tegaknya keadilan. (Foto/deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menetapkan dua tersangka berinisial SY dan RI, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourinsindo (Jaktour). 

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pun mendukung, bahwa sanksi maupun hukum harus diterapkan sesuai aturan terhadap siapapun demi tegaknya keadilan.

"Prinsipnya Pemprov DKI berkomitmen dan konsisten program-program yang berpihak pada kepentingan masyarakat banyak, dan tidak boleh ada KKN korupsi dimana saja. Termasuk di BUMD," terang Ariza Di Gedung DPRD DKI, Kamis 29 Juli 2021.

Dikatakannya, dirinya bersama Gubernur Anies Baswedan kerap mengingatkan kepada jajarannya baik di pemerintahan maupun BUMD untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam menjalankan program yang ada. 

Kejati DKI Jakarta menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort and Convention yang melibatkan PT. Jakarta Tourisindo (JakTour).

Tindak pidana korupsi tersebut terjadi di masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada tahun 2014 hingga 2015.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, kerugian keuangan negara yang disebabkan kejadian ini mencapai Rp5,19 miliar. (deny)

Berita Terkait

News Update