ADVERTISEMENT

Gelapkan Tanah, Kades Kramatjati  Kragilan Divonis 6 Bulan

Jumat, 9 Juli 2021 00:34 WIB

Share
Hakim membacakan vonis terdakwa kasus penggelapan lahan kantor Desa Kramatjati. (ist)
Hakim membacakan vonis terdakwa kasus penggelapan lahan kantor Desa Kramatjati. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Abudin Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, terdakwa penggelapan Akta Jual Beli (AJB) tanah  divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Terdakwa terbukti menggelapkan tanah seluas 636 meter persegi, di Kampung Cigatel, Desa Kramatjati yang kini telah menjadi kantor desa.

Majelis hakim yang diketuai Guse Prayudi menyatakan Kades Kramatjati tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abudin dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan perintah tetap ditahan," kata Majelis Hakim disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Slamet dan terdakwa dalam sidang yang digelar secara online, Kamis (8/7/2021).

Vonis tersebut, sesuai dengan tuntutan JPU dalam sidang yang digelar pada Kamis (1/7) lalu. Dimana terdakwa dituntut 6 bulan penjara.

"Hal memberatkan, terdakwa merupakan kepala desa, akibat perbuatan terdakwa pemilik tanah tidak bisa memanfaatkannya. Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa penggelapan itu bermula saat Nuksani membeli sebidang tanah datar dengan luas 636 M2  yang berlokasi di Blok 007 Kohir Nomor : 0074.0 Kampung Cigatel Desa Kramatjati pada 5 Maret 2018 dari saksi Andrianto.

Adapun bukti kepemilikan AJB No.36/2016 atas nama Andrianto seharga Rp127 juta dengan bukti transaksi jual beli berupa kwitansi antara Nuksani dengan Andrianto.

Setelah tanah dibayar lunas, saksi Andrianto menyerahkan AJB tersebut kepada Nuksani.

Pada 10 Juni 2020, Abudin selaku Kepala Desa Kramatjati bersama dengan Jamudin mendatangi kediaman Nuksani untuk meminta foto copy AJB No.36/2016.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT