ADVERTISEMENT

Revisi Perda Pengelolaan Keuangan, Gubernur Banten Janji akan Lebih Transparan

Kamis, 18 Maret 2021 23:30 WIB

Share
Revisi Perda Pengelolaan Keuangan, Gubernur Banten Janji akan Lebih Transparan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) berjanji dengan nanti disahkannya Raperda revisi tentang pengelolaan keuangan daerah ini, dirinya akan lebih transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan keuangan di Pemprov Banten.

WH mengaku, meskipun dilakukan revisi, namun untuk tata kelola keuangan daerah tetap harus sesuai aturan yang ada di atasnya.

Pasalnya, menurut WH, dalam revisi ini untuk tata kelola keuangan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni efektif, efesien, ekonomis, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Serta memperhatikan asas keadilan, kepatuhan serta bermanfaat bagi masyarakat sebagaimana asas umum pengelolaan keuangan daerah yang baik," ujarnya, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Stafsus Gubernur Banten Tepis Tudingan Dugaan Penggelapan Dana Pajak

Yang menjadi titik berat dalam penyusunan Raperda ini, tambah WH, adalah bagaimana nanti ke depan Pemprov Banten tetap bisa mempertahankan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah didapat empat tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten.

"Penilaian ini yang harus terus dipertahankan, bila perlu kita tingkatkan lagi," tegas WH.

Mantan anggota DPR RI ini melanjutkan, Raperda ini mengacu pada PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang telah dicabut dengan PP 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman keuangan daerah beserta perubahannya yang telah dicabut dengan Permendagri no 7 tahun 2020.

"Sehingga diharapkan, Raperda pengelolaan keuangan ini sebagai pengganti Perda Provinsi Banten no 7 tahun 2006 bisa semakin tanggap terhadap dinamika pembangunan yang terjadi di Provinsi Banten," ucapnya.

Baca juga: Gubernur Banten Perpanjang PPKM Mikro Hingga Covid-19 Terbirit-birit 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT