JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisaksi, Trubus Rahadiansyah menyarankan agar rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali tempat hiburan karaoke ditunda sampai situasi penularan Covid-19 di Jakarta menurun.
"Kalau menurut saya untuk sementara jangan dibuka dulu, mesti ditunda dulu. Sampai menunggu situasinya sudah kondusif gitu, maksud saya sudah ada penurunan, melandai dulu lah," katanya saat dihubungi Poskota.co.id, Jumat (12/3/2021).
Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak gegabah dalam rencana pembukaan tempat karaoke, sebab menurut dia grafik penularan Covid-19 di DKI Jakarta sedang kembali meningkat.
Baca juga: Masih Pandemi Pemprov DKI Izinkan Usaha Karaoke Keluarga Buka, Berikut Alasannya
Hal itu dapat terlihat dari data Satgas Penanganan Covid-19, tercatat pada Kamis (11/3/2021), Jakarta menjadi penyumbang tertinggi kasus baru Covid-19, yakni 1.754 kasus diikuti Jawa Barat, 781 kasus baru, dan Kalimantan Timur, 438 kasus baru.
"Karena ini kan naiknya tinggi lagi. Jangan kemudian kita mengambil kebijakan gegabah kemudian menimbulkan penularan jenis baru lagi, kan yang ditakutkan masyarakat sekarang justru munculnya varian (virus Corona) baru, varian B117 kan baru tuh. Itu yang ditakutkan masyarakat," jelasnya.
Kalau memang Pemprov berkehendak untuk mengizinkan tempat karaoke buka kembali, maka dipastikan pengunjung maupun pengelola tempat karaoke tersebut sudah divaksin dan pemberlakuan protokol kesehatannya mesti ketat.
"Kalau Pemprov memang berkehendak mau buka, syaratnya pengunjungnya maupun pengelolanya sudah divaksin gitu," pungkasnya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berencana untuk membuka kembali tempat hiburan karaoke. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) Gumilar Ekalaya menerangkan bahwa hal tersebut akan dilakukan jika memang grafik penularan Covid-19 di Jakarta melandai.
Pembukaannya pun dilakukan bertahap. Sedangkan untuk waktu kapan diizinkan tempat karaoke dibuka, ia belum bisa memastikannya. (cr02/ys)