Segera Dibuka, Masterpeace Karaoke akan Buat Aplikasi Guna Meminimalisir Sentuhan

Sabtu 20 Mar 2021, 16:32 WIB
Direktur Operasional Masterpeace Karaoke, Anderson.(Ist)

Direktur Operasional Masterpeace Karaoke, Anderson.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuka kembali tempat usaha hiburan karaoke meski ditengah pandemi Covid-19.

Melalui Asosiasi Pengusaha Hiiburan Jakarta (Asphija), pengusaha tempat karaoke mulai mengetatkan protokol kesehatan sebelum dibukanya kembali usaha karaoke.

Sebab, hal tersebut merupakan salah satu syarat utama agar Dinas Pariwisata dan pihat terkait bisa mengijinkan tempat usaha karaoke dibuka meski masih dalam situasi pandemi.

Direktur Operasional karaoke keluarga Masterpeace, Anderson memastikan bahwa nantinya protokol kesehatan yang akan diterapkan karaoke Masterpeace cukup ketat.

Baca juga: Meski Tempat Karaoke akan Dibuka Lagi, Tapi Belum Satu pun Lokasi Usaha yang Diterima Pengajuannya oleh Pemprov DKI

Pihaknya akan menerapkan sebuah aplikasi yang berfungsi untuk meminimalisir sentuhan.

"Contoh pada saat check in kita ada aplikasi, berapa orang disana, jam berapa hadir dan sebagainya begitupun saat di room," ujarnya di Kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (19/03/2021).

Lanjut Anderson, saat ini pihaknya sudah melayangkan surat permohonan ke Dinas Pariwisata dan pihak terkait agar tempat usaha karaoke bisa dibuka kembali.

Saat ini, dari 41 cabang karaoke Masterpeace, sudah ada 20 cabang yang dijinkan untuk dibuka yang tersebar di wilayah Sumatera, Kalimantan dan Jawa Tengah.

Baca juga: Pengusaha Karaoke Berencana Siapkan Swab Antigen kepada Pengunjung Tempat Hiburan Malam 

"Yang belum Jakarta dan Surabaya," papar Anderson.

Dari 20 cabang yang sudah dibuka tersebut, pihaknya banyak belajar terkait prokes yang diterapkan.

Berita Terkait
News Update