Nekat Buka saat Pandemi Covid-19, Tempat Karaoke di Kabupaten Serang Ini Ditutup Petugas

Minggu, 14 Maret 2021 10:32 WIB

Share
Nekat Buka saat Pandemi Covid-19, Tempat Karaoke di Kabupaten Serang Ini Ditutup Petugas

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Nekat beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pandemi Covid-19, tempat hiburan malam "Leo Cafe dan Karaoke" yang berlokasi di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditutup paksa petugas Polres Serang.

"Pengelola Leo Cafe dan Karaoke kedapatan buka. Setelah dilakukan teguran terhadap pengelola, petugas memerintahkan agar segera menutup dan meminta kepada pengunjung untuk segera meninggalkan tempat dan kembali ke rumah masing-masing," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada Poskota.co.id, Minggu (14/3/2021).

Kapolres mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 terlebih pada masa PPKM,  tidak ada satupun tempat hiburan malam dibiarkan buka. Selain rentan terjadi kerumunan massa, juga keberadaan tempat hiburan juga melanggar Perda.

"Ini sebagai peringatan untuk pengusaha lainnya agar tidak operasi di masa pandemi. Kami sudah perintahkan seluruh jajaran Polsek untuk rutin melakukan pemantauan terhadap tempat hiburan malam di masing-masing Polsek" tegas Mariyono.

Baca juga: Petugas Gabungan Razia Tempat Nongkrong di Bojongsari Depok dan Bubarkan Kerumunan Warga

Kapolres menjelaskan operasi cipta kondisi ini tidak hanya menyasar tempat hiburan malam, melainkan juga sejumlah lokasi keramaian atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya massa. Selain itu, sejumlah lokasi rawan kejahatan juga menjadi pengawasan petugas.

"Jadi selain tempat hiburan, berbagai lokasi yang biasa jadi pusat keramaian juga kami awasi agar tidak menjadi klaster baru Covid-19. Beberapa titik rawan menjadi sasaran kejahatan juga menjadi target pengawasan," ujar Kapolres.

Mariyono menambahkan, tugas menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman penting dilakukan, juga pendisiplinan protokol kesehatan sangat penting sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. 

Baca juga: PPKM di Citeureup, 70 Orang Ditegur karena Tak Pakai Masker

Oleh karena itu, Kapolres pun mengimbau masyarakat agar ikut berperan serta dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan melalui 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mobilisasi massa)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar