JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah syarat protokol kesehatan (prokes) ketat yang harus dipenuhi pengelola karaoke yang ingin beroperasi kembali dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Sejumlah syarat tersebut di antaranya, harus menyediakan tes Swab Antigen atau Genose bagi para pengunjung.
"Jadi Swab di tempat saran kita sih. Ada kan Genose tuh, lebih murah itungannya paling mahal Rp30 ribu. Kalau swab masih ratusan antigen," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi.
Baca juga: Pengusaha Karaoke Berencana Siapkan Swab Antigen kepada Pengunjung Tempat Hiburan Malam
Pihak pengelola usaha karaoke juga wajib menyiapkan ruang transit bagi pengunjung yang suhu tubuhnya di atas batas normal.
"Ruang transit itu ruang kalau ada orang yang dicurigai, misalnya suhunya melebihi diambang batas, taro di ruang transit. Ditunggu beberapa menit kemudian dicek lagi, kalau sudah aman baru diizinkan masuk," jelas Bambang.
Bambang menegaskan, bila pihak pengelola tak mampu memenuhi syarat protokol kesehatan yang ketat tersebut maka tidak akan diizinkan kembali beroperasi.
"Kalau pengelola keberatan jangan buka lah karaokenya, gitu aja kita. Pada mau buka gak nih. Kalau mau buka ya gitu aturannya," katanya saat dihubungi, Minggu (21/3/2021).
Bambang mencatat, hingga saat ini sebanyak 58 tempat usaha karaoke sudah mengajukan izin untuk kembali beroperasi.
dari 58 yang mengajukan izin beroperasi, sebanyak 19 telah dilakukan survei oleh tim terkait protokol kesehatan yang nantinya akan diterapkan di tempat usaha karaoke.
Adapun, tim yang bertugas melakukan survei terdiri dari BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas PTSP, dan Disparekraf DKI Jakarta.
"Yang udah ngajukan ada 58 usaha outlet karaoke. Yang udah di survei udah beberapa, ada 19 yang udah kita survei," kata Bambang.
Seperti diketahui, wacana dibukanya kembali tempat hiburan Karaoke di Jakarta, tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021, Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Tempat Usaha Karaoke yang ditekan oleh Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, pada 8 Maret 2021 lalu.
Dalam SE tersebut dituliskan, wacana pembukaan karaoke, sebagai langkah menerapkan kebiasaan baru di masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sejalan dengan penyebaran Covid-19, yang sudah satu tahun. (yono/tha)