10 Kapal Pelaku Illegal Fishing Ditenggelamkan KKP dan Kejaksaan di Batam

Kamis 04 Mar 2021, 18:34 WIB
Penenggelaman 10 kapal pelaku illegal fishing. (ist)

Penenggelaman 10 kapal pelaku illegal fishing. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam hal ini melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam selaku eksekutor menenggelamkan 10 kapal pelaku illegal fishing yang telah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkrah). Penenggelaman dilakukan di Perairan Air Raja, Galang Batam.

Eksekusi putusan pengadilan ini merupakan bentuk komitmen KKP dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan illegal fishing di wilayah pengelolaan perikanan RI.

"Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing,", terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Polda Lampung Ungkap Delapan Kasus Illegal Fishing

Antam menjelaskan bahwa kesepuluh kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS dan 2 kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654 dan Karang 6.

"Eksekusi penenggelaman hari ini dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia," ujar Antam.

Secara khusus Antam menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung baik yang berada di pusat maupun daerah atas dukungannya dalam pemberantasan illegal fishing. Antam menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono, KKP tetap berada dalam posisi untuk tidak berkompromi terhadap pelaku illegal fishing.

"Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita," tegas Antam.

Baca juga: Viral, Netizen Minta Susi Pusjiastuti Tenggelamkan Edhi Prabowo

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan dalam dua tahap yaitu hari Rabu dan Kamis. Untuk hari Rabu ada 4 kapal sedangkan pada hari Kamis ada 6 kapal yang akan ditenggelamkan.

"Proses penenggelaman melubangi bagian lambung dan diisi dengan air dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam. Mudah-mudahan ini bermanfaat menjadi rumah ikan," ujarnya.

Berita Terkait
News Update