ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
DALAM sebulan ini dua peristiwa menonjol mencoreng nama institusi Polri. Pertama, polwan yang menjabat sebagai kapolsek beserta 11 anak buahnya di Bandung, Jabar, diduga pesta narkoba di hotel. Kedua, oknum polisi mabuk di kafe di Jakarta Barat mengumbar tembakan hingga merenggut tiga nyawa, seorang di antaranya anggota TNI.
Dua peristiwa ini menjadi pukulan bagi korps Bhayangkara, di tengah upaya Polri membangun kepercayaan publik. Ibarat pepatah ‘karena nila setitik rusak susu sebelanga’, karena ulah segelintir oknum, nama Polri jadi tercoreng. Tidak bisa dipungkiri, dalam sebuah organisasi, lembaga maupun institusi ada saja oknum-oknum yang bermental bobrok. Tetapi bukan berarti kita harus memaklumi.
Persoalannya, mengapa masih saja ada kesempatan anggota menyimpang dan melanggar hukum, mulai dari terlibat narkoba, atau suka dugem dan mabuk-mabukan atau pelanggaran lainnya. Padahal ancaman hukumannya berat. Karena selain dipecat, mereka juga juga dijerat pidana.
Ada asap, ada api. Suatu kejadian pasti ada penyebabnya. Artinya, penyimpangan yang dilakukan anggota kepolisian, pasti ada penyebabnya. Ini PR besar kepolisian. Harus dilakukan upaya komprehensif untuk menuntaskan masalah ini. Benang kusut ini harus diurai supaya tidak semakin kusut.
Polri harus dibersihkan dari oknum-oknum kotor. Mereka yang masih bersih tidak boleh terpapar ‘nila’ hingga mentalnya juga ikut rusak akibat teman sejawat. Tindakan oknum nakal bukan hanya menjadi ancaman bagi rekan sejawat tapi juga mempengaruhi akuntabilitas Polri.
Langkah-langkah cepat yang harus dilakukan yaitu pencegahan, pengawasan ketat dan penegakan hukum. Tindakan preventif pencegahan adalah langkah pertama yang harus rutin dilakukan, yaitu dengan mengintensifkan pembinaan mental anggota. Kedua, pengawasan ketat terhadap perilaku anggota serta senjata api yang dipegang.
Ketiga, penegakan hukum yan tegas. Tapi ini adalah langkah terakhir. Intinya, pembinaan mental anggota adalah langkah yang paling penting untuk mencegah personel polisi melakukan tindakan indisipliner dan melawan hukum.**
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT