Yang Perlu Diantisipasi Mobilitas Pasca Lebaran

Sabtu 27 Mar 2021, 07:09 WIB
Pemudik Lebaran. (foto: ilustrasi/ist)

Pemudik Lebaran. (foto: ilustrasi/ist)

MUDIK Lebaran tahun 2021 dilarang untuk seluruh masyarakat, tanpa terkecuali. Itu keputusan pemerintah seperti disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/03/2021).

Larangan mudik berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei, artinya mulai H-7 hingga H+ 3, jika Lebaran jatuh pada 13 dan 14 Mei 2021.

Lantas bagaimana dengan sebelum tanggal 7 Mei dan sesudah tanggal 17 Mei? Jawabnya pemerintah mengimbau masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Aturan teknis tentang larangan mudik memang sedang dalam rumusan. Tetapi dengan mencermati larangan mudik berlaku untuk seluruh masyarakat, berarti perjalanan mudik dengan armada apa pun, baik darat, laut dan udara ditiadakan. Angkutan darat berarti meliputi bus, kereta api, angkutan carteran, kendaraan pribadi baik roda dua atau lebih. Laut menggunakan kapal laut, sedangkan udara dengan pesawat.

Yang menjadi persoalan, apakah selama tanggal larangan mudik semua jenis angkutan umum stop operasi, kecuali kepentingan logistik. Jika demikian berarti tak ada jadwal penerbangan pesaawat, perjalanan kereta api, kapal laut dan angkutan carteran (travel) menuju luar kota.

Semua pintu perjalanan ke luar kota dikunci, termasuk kendaraan pribadi. Untuk jalan tol lebih mudah mengawasi semua arus kendaraan sebelum masuk pintu gerbang, atau pintu gerbang ditutup sebelum dapat verifikasi dari petugas yang mengawasi.

Lantas bagaimana dengan jalur reguler dan alternatif. Berkaca pada Lebaran tahun lalu, banyak kendaraan berplat hitam menggunakan jalur tikus. Keluar masuk kampung untuk menghindari razia petugas.

Ke depan, pengawasan tentu perlu lebih ketat, jika ingin menciptakan asas keadilan bagi semua jenis kendaraan dan angkutan.

Yah, asas keadilan inilah yang diperlukan jika ingin ketat dan disiplin menegakkan peraturan larangan mudik lebaran.Masyarakat dapat memahami kebijakan larangan mudik lebaran, tetapi keadilan harus juga ditegakkan.

Kita paham, larangan mudik lebaran untuk mencegah merebaknya penularan virus. Beberapa kali libur panjang berkorelasi dengan kenaikan kasus postif Covid.

Pada libur lebaran tahun lalu kasus Covid naik 69 persen - 93 persen. Libur panjang HUT RI, kasus  naik 59 persen hingga 118 persen.

Berita Terkait

Soliditas Hadapi Serangan Bomber

Senin 29 Mar 2021, 06:00 WIB
undefined

Menjaring Aspirasi

Selasa 30 Mar 2021, 06:43 WIB
undefined

Bersahabat dengan Alam

Selasa 06 Apr 2021, 10:24 WIB
undefined

Tindak Tegas Spekulan Sembako

Senin 12 Apr 2021, 06:00 WIB
undefined
News Update