ADVERTISEMENT

Yang Perlu Diantisipasi Mobilitas Pasca Lebaran

Sabtu, 27 Maret 2021 07:09 WIB

Share
Pemudik Lebaran. (foto: ilustrasi/ist)
Pemudik Lebaran. (foto: ilustrasi/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

MUDIK Lebaran tahun 2021 dilarang untuk seluruh masyarakat, tanpa terkecuali. Itu keputusan pemerintah seperti disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/03/2021).

Larangan mudik berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei, artinya mulai H-7 hingga H+ 3, jika Lebaran jatuh pada 13 dan 14 Mei 2021.

Lantas bagaimana dengan sebelum tanggal 7 Mei dan sesudah tanggal 17 Mei? Jawabnya pemerintah mengimbau masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Aturan teknis tentang larangan mudik memang sedang dalam rumusan. Tetapi dengan mencermati larangan mudik berlaku untuk seluruh masyarakat, berarti perjalanan mudik dengan armada apa pun, baik darat, laut dan udara ditiadakan. Angkutan darat berarti meliputi bus, kereta api, angkutan carteran, kendaraan pribadi baik roda dua atau lebih. Laut menggunakan kapal laut, sedangkan udara dengan pesawat.

Yang menjadi persoalan, apakah selama tanggal larangan mudik semua jenis angkutan umum stop operasi, kecuali kepentingan logistik. Jika demikian berarti tak ada jadwal penerbangan pesaawat, perjalanan kereta api, kapal laut dan angkutan carteran (travel) menuju luar kota.

Semua pintu perjalanan ke luar kota dikunci, termasuk kendaraan pribadi. Untuk jalan tol lebih mudah mengawasi semua arus kendaraan sebelum masuk pintu gerbang, atau pintu gerbang ditutup sebelum dapat verifikasi dari petugas yang mengawasi.

Lantas bagaimana dengan jalur reguler dan alternatif. Berkaca pada Lebaran tahun lalu, banyak kendaraan berplat hitam menggunakan jalur tikus. Keluar masuk kampung untuk menghindari razia petugas.

Ke depan, pengawasan tentu perlu lebih ketat, jika ingin menciptakan asas keadilan bagi semua jenis kendaraan dan angkutan.

Yah, asas keadilan inilah yang diperlukan jika ingin ketat dan disiplin menegakkan peraturan larangan mudik lebaran.Masyarakat dapat memahami kebijakan larangan mudik lebaran, tetapi keadilan harus juga ditegakkan.

Kita paham, larangan mudik lebaran untuk mencegah merebaknya penularan virus. Beberapa kali libur panjang berkorelasi dengan kenaikan kasus postif Covid.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Berita Terkait
3 tahun yang lalu
3 tahun yang lalu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT