ADVERTISEMENT

E-Tilang Membangun Etika Berlalu Lintas

Rabu, 24 Maret 2021 06:30 WIB

Share
Kamera E-tilang dipasang di atas jalan protokol Ibu Kota. (foto daihatsu)
Kamera E-tilang dipasang di atas jalan protokol Ibu Kota. (foto daihatsu)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TILANG berbasis teknologi, resmi diberlakukan secara nasional. Secara serentak, Selasa (23/3/2021), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo me-launching pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang. Tilang elektronik diterapkan di 12 provinsi dengan 225 titik, termasuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Provinsi DKI Jakarta yang telah memiliki 57 kamera, kini ditambah 41 kamera lagi sehingga total telah tersedia 98 CCTV di berbagai lokasi yang akan memonitor perilaku pengendara di jalan raya. Kamera yang tersebar di sejumlah titik ‘memaksa’ pengendara untuk disiplin. Berbeda dengan sistem tilang manual yang sepenuhnya mengandalkan pandangan mata petugas di lapangan, ETLE mengandalkan rekaman CCTV yang tidak bisa diajak kompromi.

Perluasan penerapan ETLE sudah lama ditunggu-tunggu publik. Pasalnya, pelanggaran lalu lintas di Jakarta serta kota-kota lainnya kian hari kian parah. Data di Polda Metro Jaya, tahun 2020 selama dua minggu digelar Operasi Patuh Jaya polisi menindak 548.797 pelanggar lalu lintas. Jumlah ini menurun  48 persen dari tahun 2019 di mana pada operasi serupa polisi menindak 1.060.606 pelanggar lalu lintas.

Salah satu faktor turunnya angka pelanggaran pada 2020, adalah mulai berfungsinya kamera pengintai dan berlakunya E-tilang. Artinya, ETLE efektif menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus membuktikan bahwa disiplin pengendara masih sangat rendah. Adab tertib berlalu lintas masih jauh dari harapan.

Sudah menjadi pemandangan sehari-hari, pelanggaran lalu lintas sangat mudah ditemukan terutama pengendara motor. Mulai dari menerobos lampu merah, melewati marka jalan, tidak mengenakan helm, melawan arah dan jenis pelanggaran lainnya. Padahal perilaku tidak disiplin ini bukan hanya mengancam jiwa si pengendara, tapi juga nyawa orang lain dan menjadi pembunuh utama di jalan raya.

ETLE harus didukung karena berdampak positif. Bagi petugas kepolisian maupun dinas perhubungan di jalan raya, kamera pengintai meringankan tugas. Di sisi lain, juga menghindari ‘suap’ tilang di jalan raya. Hanya saja masih ada suara-suara sumbang protes warga yang menyebut belum mengetahui tentang ETLE, ada juga yang menyebut E-tilang belum disosialisai.

Protes tersebut tidak perlu disikapi serius karena bagi pelanggar lalu lintas, ETLE mungkin dianggap sebagai ‘ancaman’. Justru Polri dan Kemenhub harus terus memperluas wilayah E-tilang dengan terus menambah jumlah kamera. Dengan begitu pelanggaran lalu lintas dapat terus ditekan dan etika serta disiplin masyarakat semakin terbangun. **

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT