Indra menambahkan, dari hasil pemeriksaan urine, Petrus yang secara domisili merupakan tetangga Serka Komang terbukti sebagai penyalahguna narkotika.
Dari data itu pun akan menambah berat hukuman karena banyak pertimbangan masalah.
"Dari hari kejadian pelaku sudah kita amankan di Polres dan kita tetapkan jadi tersangka. Dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota TNI kembali menjadi korban kekerasan dan mengalami luka tusuk di bagian tangannya.
Kali ini, Kamis (25/02/2021) seorang prajurit TNI AD, Serka Komang menjadi korban penusukan tetangganya di Jalan Komplek Berland, Matraman, Jakarta Timur pada Kamis (25/2) sekitar pukul 12.30.
Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, peristiwa terjadi di sekitar rumah pelaku dan korban pada Kamis (25/2) siang.
Meski sempat melarikan diri, namun pelaku telah tertangkap tak lama setelah peristiwa itu terjadi.
"Pelaku penusukan itu sudah kami tangkap," katanya, Kamis (25/2). (Ifand/win)