Walikota Bogor Kota Bima Arya berserta Forkopimkot termasuk Kapolresta Bogor Kota melakukan rapat persiapan penerapan ganjil genap.(Ist)

Bogor

Pemberlakuan Ganjil Genap di Bogor Kota Selama 24 jam, Bima Arya: Berlaku Besok untuk Terapkan Protokol Kesehatan

Jumat 05 Feb 2021, 19:27 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID –  Pemerintah Kota Bogor mulai memberlakukan sistem ganjil genap pada Sabtu (06/02/2021), di seluruh ruas jalan dan berlaku 24 jam. 

Walikota Bogor Bima Arya mengatakan ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian yaitu  transportasi daring atau ojek online, kendaraan pelayanan masyarakat, kendaraan kedaruratan, dan kendaraan VVIP. 

Orang nomor satu di Bogor Kota ini menyebutkan pemberlakukan kebijakan ganjil genap ini bukan untuk menghambat produktivitas. Namun, dalam rangka menekan mobilitas massa untuk menekan angka penyebaran Covid-19. 

Baca juga: Tekan Mobilitas Warga dan Cegah Penyebaran Covid-19, Wali Kota Bogor Berlakukan Ganjil Genap

"Kalau bagi orang yang tidak jelas bepergian  atau hanya nongkrong di jalan-jalan pasti kita tindak. Tapi beda bagi orang yang bekerja, melayani publik, menggerakan perekonomian itu diperbolehkan," ucap Bima didampingi Kapolresta Bogor Kota Kombes Sosetyo di Balai Kota Bogor usai menerapkan Tactical Floor Games (TFG), Jumat (05/02/2021) sore. 

Dalam ketentuan ganjil genap, Bima menyebutkan akan diberlakukan selama 24 jam di titik-titik ruas jalan Bogor Kota. 

"Nanti ada tim terpadu gabungan mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB melakukan pengawasan. Dan diatas pukul 20.00 WIB sampai pagi harinya dilakukan patroli mobile," katanya. 

Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Condro Purnomo mengungkapkan ada 6 titik pos jaga di perbatasan kota lalu 7 titik check point di dalam kota. 

Perwira jebolan Akpol 1998 ini menyebutkan ganjil genap Kota Bogor  bukan dalam rangka mengatasi kemacetan lalu lintas, tapi semata penerapan protokol kesehatan.

"Sehingga tidak ada sanksi tilang. Tetapi ada relaksasi dari penerapan prokes sesuai perwali PSBB yang berlaku," ungkapnya. 

Baca juga: Sistem Ganjil Genap Masih Ditiadakan Selama PSBB Transisi

Aturan sanksi yang dimaksud yakni Perwali 107 Tahun 2020 tentang Sanksi pelanggaran tertib kesehatan dalam Penanggulangan Covid-19 Kota Bogor. 

"Jika ada yang melanggar akan kita kasih penindakan namun secara humanis,  sehingga masyarakat tidak perlu khawatir berlebih," ujarnya 

Dia berharap Masyarakat patuh dan berkerjasama lantaran semua kebijakan untuk mencegah penularan Covid-19 lebih masif. (angga/tri)


 

Tags:
Pemberlakuan Ganji Genapdi Bogor Kota Selama 24 jamBima Arya: Berlaku Besokuntuk Terapkan Protokol KesehatanSatgas Covid-19Ingat Pesan Ibupakai maskercuci tanganCuci Tangan Pakai SabunJaga JarakJaga Jarak Hindari Kerumunan

Reporter

Administrator

Editor