ADVERTISEMENT

Sistem Ganjil Genap Masih Ditiadakan Selama PSBB Transisi

Senin, 12 Oktober 2020 12:21 WIB

Share
Sistem Ganjil Genap Masih Ditiadakan Selama PSBB Transisi

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta, tidak ada kebijakan Ganjil genap kendaraan bermotor.

Kendaran bermotor, bisa bebas beroperasi seperti bias tanpa ada pembatasan nomor plat kendaraan.

"(PSBB Transisi) Tidak ada kebijakan pembatasan ganjil genap. Jadi mobil bisa beroperasi seperti biasa," kata Anies saat meninjau perbaikan Halte Transjakarta Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: Transjakarta Sesuaikan Pola Operasional di PSBB Transisi

Senada dengan Pemprov DKI, hal tersebut juga diumumkan Dishub DKI melalui Instagram resminya yang menginformasikan kembali bahwa aturan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta tidak diberlakukan.

"Sehubungan dengan berlakunya PSBB Transisi, Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan @dkijakarta sementara masih DITIADAKAN sampai batas waktu yang akan diinformasikan kembali," tulis akun dishubdkijakarta.

Sebelumnya, Anies memutuskan mencabut masa PSBB Ketat, untuk dikembalikan ke masa Transisi selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

Kebijakan tersebut dilakukan, karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif Covid-19, di Ibukota. Kendati demikian, Anies tidak memungkiri kasus aktif Covid-19, masih terjadi peningkatan penularan.

Baca juga: PSBB Transisi, Polda Metro Jaya Belum Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Anies mengatakan, keputusan dikembalikan ke masa Transisi, juga didasarkan pada beberapa indikator, mulai dari laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT