LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Lebak mencatat terdapat 598 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pada masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Lebak pada 3 hingga 17 Februari 2021 kemarin.
Ratusan pelanggar yang merupakan warga Lebak tersebut terjaring razia yang digelar oleh tim Satgas dalam masa PSBB tersebut karena kedapatan tidak menerapkan Prokes seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kita catat selama 15 hari masa pemberlakuan PSBB itu terdapat 598 pelanggar prokes, " kata Kepala Seksi Operasi Pengendalian Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin, Kamis (17/2/2021).
Katanya, para pelanggar itu sendiri telah diberikan sanksi baik berupa sanksi sosial maupun denda administratif dengan denda maskimal Rp. 150 ribu per orangnya.
"Ya mereka yang melanggar telah kita berikan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, push up, menyanyikan lagu Indonesia raya dan juga hukuman denda, " katanya.
Ia mengungkapkan, saat ini tingkat kesadaran masyarakat terhadap penerapan Prokes itu sendiri masih lah sangat rendah.
Hal itu terbukti, dari hasil operasi yustisi yang dilakukan tim Satgas Covid-19 selalu menjaring puluhan pelanggar setiap harinya.
Baca juga: Perayaan Imlek di Kelenteng Kong Miao Tetap Digelar dengan Protokol Kesehatan
Padahal, Pemkab Lebak sendiri telah menerapkan PSBB, dengan penegasan sanksi kepada para pelanggar mulai dari Rp150 ribu hingga Rp 25 juta.
"Hingga kini masih banyak ditemukan masyarakat yang abai prokes. Untuk itu kami berikan sanksi berupa denda kepada para pelanggar prokes," katanya.