CAKUNG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Rabu (14/4/2021). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Walikota Bogor, Bima Arya sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Bima yang hadir bersama lima saksi lainnya, merupakan yang pertama kali memberikan keterangan dalam sidang lanjutan tersebut. Ia juga mengaku mengetahui alasan dihadirkan jadi saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan.
"Karena saya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor saya bertanggung jawab atas pelaksanaan, pengawasan di lapangan, kordinasi dan konsolidasi dari setiap Kelurahan dan Kecamatan di Kota Bogor agar tidak terjadi penularan (Covid-19)," kata Bima, Rabu (14/4/2021).
Bima mengatakan, ia sudah melakukan rapat pada 26 Oktober 2020 bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor,usai mendapat informasi Rizieq dirawat di RS UMMI. Saat itu juga, ia sempat berkoordinasi dengan Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat yang juga jadi terdakwa dalam kasus tes swab ini karena dianggap menyebarkan berita bohong hasil tes swab Rizieq.
"Waktu itu saya minta atensi khusus terkait dengan pencegahan persoalan prokes (protokol kesehatan) di RS. Karena kami mengkhawatirkan bahwa akan terjadi kerumunan di sana, jadi saya juga berkomunikasi memastikan pengamanan di sekitar RS UMMI," ujarnya.
Menurut Bima, atensi khusus terkait pengamanan Rizieq Shihab selama dirawat di RS UMMI Bogor karena sebagai tokoh publik keberadaannya dikhawatirkan memicu kerumunan simpatisan. Ia pun meminta ke pihak RS UMMI Bogor agar dilakukan tes swab RT PCR kepada HRS guna memastikan terpapar Covid-19 atau tidak.
"Saya sampaikan sebaiknya tetap dilakukan swab untuk memastikan. Lalu dr. Andi Tatat menyampaikan itu dan mengkomunikasikan kepada keluarga (Rizieq Shihab). Besok harinya dr. Andi Tatat menyampaikan pihak keluarga setuju untuk dilakukan swab," tuturnya.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, untuk sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari sidang perkara nomor 223, 224, dan 225. Perkara nomor 223 merupakan berkas untuk terdakwa Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, nomor 224 berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Rizieq Shihab.
"Kami berencana menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasihat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan persidangan kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi," imbuhnya. (ifand)