ADVERTISEMENT

Di Sidang Praperadilan HRS, Saksi Ahli Polda Metro Jaya Sebut Aturan PSBB Termasuk Dalam Kekarantinaan Kesehatan

Sabtu, 9 Januari 2021 07:35 WIB

Share
Di Sidang Praperadilan HRS, Saksi Ahli Polda Metro Jaya Sebut Aturan PSBB Termasuk Dalam Kekarantinaan Kesehatan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Jadi ada keterkaitan (UU Karantina dengan Aturan Daerah) dan soal jadi tindak pidana itu bisa berdiri sendiri,” paparnya.

Bicara kedaruratan kesehatan, lanjutnya, PSBB bagian dari peraturan kalau sudah ditetapkan Gubernur . PSBB artinya kita dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan.

“Contoh, saat saya ajak mahasiswa demo itu konteksnya membawa pasal 93 berkaitan dengan 216 dan kehadiran saya ketika demo tak pakai masker, saya melakukan 2 tidak pidana, tidak patuh Protkes dan menyebabkn kedaruratan kesehatan," tuturnya.

Sementara itu Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menyebutkan, sejatinya keterangan ahli yang dihadirkan Termohon dalam sidang praperadilan menguatkan bukti penetapan status Habib Rizieq itu sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Putusan Praperadilan, SP3 Chat Mesum HRS Dibatalkan Polisi Diminta Buka Kembali Penyidikan

"Artinya, apa yang dilakukan  penyidik kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu sudah sesuai dengan aturan main yang ada. Kita dalam melakukan proses perkara yang sedang ada di sidang praperadilan ini kita lakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya pada wartawan,.

Menurutnya, dalam proses lidik, sidik, hingga penetapan teraangka dalam kasus kerumunan di Petamburan itu, polisi sudah melaksanakm tugasnya sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

Adapun polisi dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk Habib Rizieq itu berdasarkan alat bukti, minimal ada dua alat bukti sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHP.

Dia menambahkan, selain ahli hukum pidana dari UI, Eva Achjani Zulfa, polisi juga sudah menyiapkan ahli lainnya, seperti Ahli Bahasa dari Universitas Nasional, Wahyu Wibowo dan Ahli Hukum Pidana dari PTIK, Andre Joshua.

Baca juga: Setelah Dua Kasus Acara HRS, Bareskrim Polri Juga Tarik Kasus Kerumunan Haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani di Tangerang

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT