ADVERTISEMENT

Simpatisan FPI Gelar Aksi Menuntut Pembebasan HRS Dibubarkan Kapolsek Pasar Kemis

Senin, 14 Desember 2020 14:30 WIB

Share
Simpatisan FPI Gelar Aksi Menuntut Pembebasan HRS Dibubarkan Kapolsek Pasar Kemis

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang membubarkan aksi simpatik puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang berkerumun meminta Habib Rizieq Shihab dibebaskan. 

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, telah memerintahkan jajarannya di Polsek Pasar Kemis untuk membubarkan aksi FPI yang nekad berkerumun dan mendatangi Mapolsek. 

"Seluruh jajaran, saya sudah berkoordinasi agar massa FPI tidak berkerumun dan datang ke polsek atau polres. Jika datang, akan kami Bubarkan," ujar Ade, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Serahkan Diri, Ketua Umum dan Panglima Laskar FPI Datangi Polda, Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan

Ade menegaskan bahwa negara kita merupakan negara hukum, sehingga dia meminta kepada pihak yang berbeda pendapat untuk menempuh jalur hukum. 

"Negara kita negara hukum, apabila terjadi perbedaan pendapat, silahkan menempuh mekanisme hukum. Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri," tegasnya. 

Ade meminta agar semua pihak tetap nenerapkan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan agar tidak ada klaster baru penyebaran Covid-19.

"Jangan melakukan kegiatan berkerumun. Saat ini masa PSBB dan pandemi Covid 19 belum berakhir," katanya.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum FPI Siap Gugat Penetapan Tersangka Habib Rizieq via Praperadilan

Sementara Kapolsek Pasar Kemis, AKP Fikri Ardiansyah menegaskan bahwa untuk saat ini masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tidak boleh ada aksi berkerumun. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT