ADVERTISEMENT

Tim Kuasa Hukum FPI Siap Gugat Penetapan Tersangka Habib Rizieq via Praperadilan

Minggu, 13 Desember 2020 09:36 WIB

Share
Tim Kuasa Hukum FPI Siap Gugat Penetapan Tersangka Habib Rizieq via Praperadilan

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab berencana mengajukan praperadilan setelah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1/2020). Pemeriksaan berlangsung sekitar 12 jam. 

Selepas menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq kemudian ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari atau sekitar pukul 00.25 WIB. Polisi menyebut ada dua alasan penahanan Habib Rizieq, salah satunya agar Habib Rizieq tidak melarikan diri.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ditahan 20 Hari Pertama di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Menyikapi itu, Penasehat Hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah menegaskan bahwa timnya akan berkoordinasi untuk mengajukan praperadilan.

"Iya kami akan lakukan itu, cuma besok rencananya tim kuasa hukum, saya dengan Munarman koordinasi lagi, baru kita ambil langkah," kata Alamsyah Hanafiah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Alamsyah melanjutkan, dalam pemeriksaan kemarin, Habib Rizieq baru diperiksa mengenai identitas. Pemeriksaan belum masuk pada materi perkara. Sebelum diperiksa Habib Rizieq pun sempat dilakukan tes Covid-19.

"Belum masuk materi, karena mengingat Habib letih, kita meminta jangan terlalu malam. supaya beliau istirahat," katanya.

Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Begini Suasana Markas FPI di Petamburan

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) menjelaskan, Habib Rizieq akan menjalani  penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT