JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Habib Rizieq Shihab sudah resmi ditahan sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan Petamburan, pada Minggu (13/12/2020) dini hari atau sekitar pukul 00.24 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) menjelaskan, Habib Rizieq akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
“Jadi terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020, Habib Rizieq akan ditahan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya, di Narkoba,” kata Argo.
Baca juga: Pakai Rompi Orange dan Tangan Diborgol, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan
Argo menyebut ada dua alasan Habib Rizieq ditahan yakni alasan subjektif dan objektif penyidik.
"Untuk objektif ya ancaman di atas 5 tahun. Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tidak menghilangkan barang bukti, dan ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya,” kata Argo.
Habib Rizieq resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Munarman: Habib Rizieq Tidak Akan Ditahan Karena Surat Penahanan Belum Ada
Sekitar pukul 00.24, Habib Rizieq keluar dari ruang pemeriksaan dalam kondisi tangan terikat dan menggunakan rompi tahanan berwarna orange kemudian digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan Polda Metro Jaya.(tri)