JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menegaskan, jika Habib Rizieq Shihab tidak akan dilakukan penahanan. Pasalnya, hingga kini pihaknya belum menerima surat perintah penahanan terhadap imam besar FPI.
"Sampai saat ini surat perintah penahanan belum ada, namun surat perintah penangkapan sudah ada. Jadi nggak ada itu penahanan, dan kita tidak berandai-andai," kata Munarman, Sabtu (12/12/2020).
Dalam pemeriksaan ini, kata Munarman, pihaknya masih mempertanyakan apa masalah yang ada. Begitupula dengan masalah yang disangkakan itu apa.
"Begitu juga dengan kekarantinaan, habib ini kan belum pernah dikarantina," terangnya.
Baca juga: Enam Jam Diperiksa Penyidik Bareskrim, Habib Rizieq Dicecar 10 Pertanyaan
Setelah hampir 12 jam berada di Polda Metro Jaya, Munarman menyebut pemeriksaan oleh penyidik baru melontarkan pertanyaan seputar FPI. Sehingga sampai saat ini, belum ada pertanyaan yang masuk substansi materi sangkaan. Apalagi menyinggung soal pasal 160, pasal 93, maupun pasal 216 KUHP tentang UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Jadi belum masuk kesitu, baru seputar FPI itu gimana, anggaran dasarnya gimana, dan belum masuk substansi persoalan," sambung Munarman.
Diketahui, hingga kini Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih berada di Polda Metro Jaya. Bahkan di sela proses pemeriksaan, Habib Rizieq menjadi imam dan penyidik polisi menjadi makmumnya saat Salat Maghrib.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, penyidik dari Polda Metro Jaya memperlakukan HRS beserta kuasa hukumnya secara humanis.(Ifand/tha)